Wednesday, 23 October 2024
HomeBeritaDua WNI Pembunuh Sesama Warga Indonesia Dieksekusi Mati Arab Saudi

Dua WNI Pembunuh Sesama Warga Indonesia Dieksekusi Mati Arab Saudi

Bogordaily.netDua WNI pembunuh sesama warga Indonesia dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi hari ini, Kamis, 17 Maret 2022. Dua WNI tersebut yakni Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

“Pada tanggal 17 Maret 2022 pagi hari waktu Jeddah, Otoritas Arab Saudi telah melaksanakan eksekusi mati dua WNI,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha dalam pernyataan tertulisnya dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Judha, Saudi sudah memberikan informasi rencana eksekusi AA dan NG kepada pengacara Konsul Jenderal RI (KJRI)Jeddah sehari sebelumnya.

Berdasarkan keterangan Kemlu RI, kasus ini bermula ketika kepolisian menemukan jasad korban WNI bernama Fatmah alias Wartinah dalam keadaan tangan terikat dan mulut terplester.

Pihak berwenang menemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual di tubuh Fatmah. Kepolisian lalu menangkap AA dan NH bersama Siti Komariah (SK) atas tuduhan membunuh Fatmah pada 2 Juni 2011.

AA, NH, dan SK kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana. AA dan NH mengaku melakukan pembunuhan karena dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH. Setelah serangkaian persidangan, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis mati kepada AA dan NH dalam putusan hukum tertanggal 16 Juni 2013.

AA dan NH mengajukan banding. Usai sidang banding, AA dan NH kembali dijatuhi vonis mati pada 19 Maret 2018 dan dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Penetapan hukuman mati AA dan NH lebih kuat karena kedua WNI itu mengakui perbuatan mereka.

“Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” tulis Kemlu RI dalam siaran persnya.

Sementara itu, pengadilan Saudi menetapkan hukuman penjara selama 8 tahun ditambah hukuman 800 kali cambuk untuk SK.

Kemlu RI juga menyatakan sejak awal penangkapan hingga persidangan, pemerintah termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh melakukan berbagai langkah pendampingan, baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here