Bogoraily.net-Sebanyak 6 Kecamatan di Kabupaten Bogor yang berada di kawasan zona merah, kini sudah diizinkan untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT). Hal ini disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Disdki mengijinkan kembali Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di enak wilayah yang tadinya masuk dalam zona merah. Namun, tetap dengan syarat yakni kapasitas maksimal 50 persen kehadiran.
Melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Nomor 420/624/2022-Disdik, enam kecamatan yang sebelumnya zona merah yakni Cibinong, Citeureup, Babakan Madang, Bojonggede, Gunungputri dan Cileungsi kini tak lagi menerapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Jadi terhitung 1 Maret 2022 diizinkan melakukan pelaksanaan PTMT dilaksanakan secara bergantian di setiap sekolah dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dan lama belajar paling banyak 4 jam per hari,” ujar Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah dalam edaran tersebut.
Namun meski demikian, jika ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekolah, maka Disdik Kabupaten Bogor akan mengambil kebijakan untuk memberhentikan proses PTMT tersebut.
Jika ditemukan kasus penularan maka PTMT kami berhentikan sementara selama 5×24 jam dan sekolah tersebut melaksanakannya dengan PJJ,” tambahnya.
Bahkan, untuk meminimalisir penularan Covid-19 dilingkungan sekolah, Disdik Kabupaten Bogor meminta para tenaga pendidik untuk memantau perkembangan di lingkungannya.
“Kalau ditemukan kasus Covid-19 maka satuan pendidikan harus segera melaporkannya. Maka sekolah nantinya akan dilakukan sterilisasi,” pungkasnya.*
Muhammad Irfan Ramadan