Friday, 18 April 2025
HomeNasionalGugat Cerai Istri, Ini Penjelasan Menteri Suharso Monoarfa

Gugat Cerai Istri, Ini Penjelasan Menteri Suharso Monoarfa

Bogordaily.net– Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas menanggapi kabar gugatan cerai terhadap sang istri, .

Ia menilai isu perceraian tersebut adalah ranah pribadi, tetapi sebagai pejabat publik Suharso merasa harus meluruskan kabar yang beredar sebelumnya.

“Sesungguhnya itu urusan domestik saya yang tidak perlu saya share ke publik. Tapi, karena saya pejabat publik, maka publik perlu memperoleh informasi yang lurus, bukan yang dibengkokkan,” kata Suharso dalam keterangan tertulisnya yang dilansir dari Suara.com, Sabtu, 26 Maret 2022.

Suharso tidak menerangkan penyebab ia menceraikan istri yang dinikahinya pada 2009 silam. Selama ini ia lebih memilih untuk diam terkait perceraiannya itu karena mengikuti ajaran pada Hadist dan Al Quran.

“Sebagai seorang ketua umum dari partai Islam, saya menjalankan sesuatu sesuai tuntunan agama, di mana dalam sebuah hadis disampaikan, bahwa sebagai muslim yang baik, tidak boleh kita membicarakan hal terkait dengan pasangan. Saya kira begitu, ya,” jelasnya.

Adapun ajaran yang dimaksud Ketua Umum DPP PPP itu tertuang pada Surat Al Baqarah Ayat 187 yang berbunyi: “Mereka (istri-istrimu) adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.”

“Jadi, kita (suami-istri) mesti saling merawat dengan baik. Bilamana ‘pakaian’ itu tidak kita gunakan bukan berarti kita mengoyak dan mencampakkannya begitu saja. Maka, karena saya memulai (pernikahan) dengan baik-baik, berakhirpun harus dengan baik-baik pula, tidak saling merugikan,” tuturnya.

Sebelumnya, /Kepala Bappenas dikabarkan melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, , ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel) pada 31 Januari 2022.

Persidangan perceraian Suharso dan Nurhayati yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PPP tersebut telah dimulai pada 9 Februari 2022. Persidangan ketiga digelar pada Rabu, 23 Maret 2022 dengan agenda mediasi lanjutan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here