Bogordaily.net – Seorang musisi dan vokalis grup band jazz Sisitipdi, Muhammad Fauzan Lubis (MF), dibekuk pihak aparat kepolisian lantaran diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
MF ditangkap disebuah parkiran kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Maret 2022,sekitar pukul 00.30 WIB.
“Iya, benar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. wartawan, Kamis, 17 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo mengatakan, MF ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
ADVERTISEMENT
Muhammad Fauzan Lubis merupakan vokalis band indie Sisitipsi. Band yang debut pada 2014 itu memiliki lima anggota lain, yaitu Rian Rahman pada gitar, Eka Wiji Astanto pada kontrabass, Amoroso Romadian pada trombone, Hendar Dimas Anggara pada kibor, dan Aditya Rahman pada drum.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap MF yang berusia 29 tahun tersebut di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami amankan yang bersangkutan terkait penyalahgunaan narkotika,” ujar Danang.
Sayangnya hingga saat ini masih belum ada penjelasan lebih lanjut terkait kronologi penangkapan Ojan. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penangkapan kasus tersebut.
Penangkapan itu dilakukan sekira pukul 00.30 WIB, Kamis dini hari. Dari tangan MF, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja dan obat-obatan psikotropika lainnya.
Nama Ojan semakin menambah panjang daftar artis yang terciduk narkoba sepanjang awal tahun 2022 ini.