Sunday, 5 May 2024
HomeHiburanHeboh Ayu Ting Ting Dilarang Tampil di TV Gegara Status Janda, Ini...

Heboh Ayu Ting Ting Dilarang Tampil di TV Gegara Status Janda, Ini Kata MUI

Bogordaily.net– yang sering tampil di stasiun televisi mendapat perhatian Majelis Ulama Indonesia (). Lembaga itu kabarnya meminta Komisi Penyiaran Indonesia () untuk menghentikan acara TV yang menghadirkan sang biduan.

Tak hanya itu juga disebut menilai ibu satu anak itu memanfaatkan status jandanya ketika diundang dan menjadi pengisi acara dalam beberapa acara TV. Namun, permintaan MUI itu membuat banyak pihak bertanya-tanya, tentang kesalahan apa yang telah diperbuat sang pedangdut.

Lalu apa kata MUI terkait kabar tersebut? Pengurus Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Elvi Hudhriyah menegaskan kabar tersebut adalah tidak benar atau hoax. Dia tidak menyampaikan keterangan mengenai pelarangan tampil di acara tv karena status janda sang biduan.

“Dalam hal ini saya sebagai narasumber dari berita tersebut, tidak melakukan aktivitas rilis pemantauan pada tanggal 16 Maret 2022, apalagi mengajukan permohonan ke ,” kata Elvi pada keterangan pers yang dilansir dari Suara.com, Rabu, 23 Maret 2022.

“Ini merupakan kekeliruan atau hoax serius dalam memunculkan berita. Yang diminta dihentikan adalah program tertentu, pada saat pemantauan yang dilakukan selama bulan Ramadhan, karena adegan tertentu yang tidak patut dan sudah berkali-kali diberi masukan,” jelas Elvi.

Menurut Elvi setiap Ramadhan, MUI bersama memang memantau siaran program di televisi. Selain itu, rekomendasi penghentian program televisi yang melibatkan itu sudah disampaikan semasa Ramadhan 2019 silam.

“Soal pelarangan acara yang ramai belakangan merupakan perkembangan diskusi dari rilis kegiatan pada hari kesepuluh Ramadhan 1441 Hijriah/2019. Rilis laporan tersebut juga tidak mencakup kutipan pernyataan MUI,” imbuhnya.

Elvi menilai, judul dan bingkai tulisan di media massa dan media sosial yang belakangan viral menimbulkan kesan seolah seluruh program tv yang diisi diminta untuk dihentikan karena status jandanya. Padahal faktanya, tidak demikian.

Sebelumnya, dalam postingan di Twitter pada Sabtu, 19 Maret 2022, Eko Kuntadhi menyindir MUI. Dia bahkan menyertakan artikel media online tentang pendapat MUI terhadap status pelantun Alamat Palsu itu.

“Habis ngurus halal, kini ngurus janda,” katanya yang kemudian menyedot perhatian. Warganet pun ramai-ramai memberikan komentarnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here