Wednesday, 24 April 2024
HomeBeritaIndonesia Didesak Ukraina Larang Putin ke Bali

Indonesia Didesak Ukraina Larang Putin ke Bali

Bogordaily.net– Rencana kedatangan Presiden Vladimir Putin pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali menuai reaksi. Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin, meminta Indonesia menolak kedatangan Putin jika benar akan KTT G20.

“Kehadiran (Putin) di acara internasional mana pun berarti penghinaan terhadap demokrasi, martabat manusia, dan supremasi hukum. Kami menyerukan seluruh negara demokratis untuk membantu menyelamatkan dunia dari diktator Putin yang kejam. Boikot dan Putin dalam semua kemungkinan platform internasional,” kata Hamianin melalui pernyataan yang dikutip dari CNNIndonesia.com.

Ia memaparkan, Putin merupakan kriminal kelas internasional dan diktator pembunuh. Menurutnya, sang Presiden tak memiliki hak legal untuk berpartisipasi di setiap forum internasional dalam bentuk apa pun.

“Kedatangannya (Putin) di satu acara internasional akan berarti penghinaan untuk demokrasi, martabat manusia, dan aturan hukum,” sambungnya.

Hamianin juga mendesak seluruh negara demokrasi untuk berkontribusi, dalam bentuk apapun, demi mengakhiri kejahatan perang di Ukraina.

“Kami mendesak seluruh negara demokratis dan seluruh orang dengan niat baik untuk membantu menyelamatkan dunia dari diktator jahat dan agresif Putin, pun berkontribusi dengan cara apapun yang memungkinkan untuk menghentikan kejahatan perang yang dilakukan militer terhadap warga sipil di Ukraina,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Duta Besar untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva, mengatakan Putin berencana menghadiri KTT G20 yang bakal diadakan di Bali pada akhir 2022.

“Tergantung pada situasi, sejauh ini dia (Putin) mau datang ke KTT G20,” kata Vorobieva pada jumpa pers di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022.

“Indonesia menjadi presiden G20 bukan untuk membahas masalah krisis -Ukraina, tapi lebih kepada meningkatkan ekonomi global dan masalah lainnya. Mengeluarkan (dari G20) tidak akan membantu perekonomian global,” jelasnya.

Seperti diketahui memutuskan melakukan invasi terhadap Ukraina sejak 24 Februari lalu. Akibat serangan militer tersebut, pun dihujani sanksi, kecaman, dan boikot internasional.

Banyak pihak mendesak segera diadili lantaran dianggap telah melakukan kejahatan perang di Ukraina, seperti mengebom dan menyerang fasilitas warga sipil hingga menewaskan ribuan orang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here