Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalIndonesia Resmi Bebas Karantina Covid-19, Ini Aturan Lengkapnya

Indonesia Resmi Bebas Karantina Covid-19, Ini Aturan Lengkapnya

Bogordaily.net– Pemerintah telah resmi menghapus aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang tiba di Indonesia dan bisa langsung beraktivitas jika negatif Covid-19 melalui tes PCR. Keputusan bebas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 23 Maret 2022.

Dalam SE tersebut diatur bahwa setiap orang baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia wajib melakukan tes PCR dengan hasil negatif di negara asal maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. Kemudian PPLN harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-Hac Indonesia.

Mereka juga wajib sudah divaksin Covid-19 dua dosis yang dibuktikan melalui sertifikat vaksinasi, minimal 14 hari sebelum masuk ke Indonesia.

Jika baru satu kali vaksin, mereka harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR setibanya di Indonesia dan melakukan tes PCR ulang di pintu masuk negara atau di tempat setelah dilakukan tes PCR kedua dengan hasil negatif.

Apabila tes PCR saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka ia harus menjalani isolasi di tempat isolasi terpusat atau hotel atau rumah sakit Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

“Biaya isolasi atau perawatan WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah,” tulis SE tersebut.

Bagi orang yang belum divaksin sama sekali, Indonesia menyediakan tempat vaksinasi di pintu masuk negara, mereka yang bisa divaksin harus berusia 6-17 tahun, punya izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, atau punya kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Jika PPLN belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama, harus tetap menjalani selama 5 hari, dinyatakan selesai jika pada hari ke-4 hasil tes PCR menunjukkan hasil negatif.

Surat edaran ini berlaku di seluruh pintu masuk internasional di Indonesia mulai 23 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di bandara-bandara di wilayah Indonesia menjalani .

“Pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di seluruh bandara di Indonesia tidak perlu lagi harus melewati . Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR,” ujar dilansir dari Antara.

“Kalau tes PCR negatif silakan langsung keluar dan beraktivitas, kalau tes PCR positif, akan ditangani tim Satgas Covid-19,” sambungnya.

Jokowi menjelaskan, pemerintah menjalankan kebijakan tersebut karena penularan Covid-19 sudah mereda. Tahun ini warga Muslim di Indonesia juga bisa kembali menunaikan salat tarawih berjamaah di masjid pada Bulan Ramadhan.

“Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjalan bulan suci Ramadhan. Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalani ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Tak hanya itu pemerintah juga memperbolehkan warga mudik dengan syarat sudah menjalani vaksinasi.

“Namun untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house (gelar griya),” kata Jokowi.

Sementara itu data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada 23 Maret 2022 jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 6.376 menjadi total 5.981.022.

Pasien Covid-19 yang sembuh tercatat bertambah 19.209 menjadi 5.658.238 orang dan pasien yang meninggal karena penyakit itu bertambah 159 orang menjadi total 154.221 orang. Penderita Covid-19 di Indonesia kini tersisa 168.563 orang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here