Thursday, 25 April 2024
HomePolitikIni Alasan KSPSI Geruduk Senayan Hari Ini

Ini Alasan KSPSI Geruduk Senayan Hari Ini

Bogordaily.net – Ribuan buruh yang tergabung dalam () menggelar di depan gedung , Senayan, Jakarta, pada Rabu 23 Maret 2022.

Dalam aksinya, membawa dua tuntutan aksi. Pertama mereka menuntut pembatalan tentang . Sementara tuntutan kedua adalah menolak tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Ketua Umum DPP , Mohamad Jumhur Hidayat mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional atau melanggar UUD 1945 dan diberi kesempatan 2 tahun untuk diperbaiki. Tujuannya, agar tata cara pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku, di antaranya dengan menyerap aspirasi rakyat atau memegang azas keterbukaan publik.

Namun begitu, DPR dan Pemerintah masih saja berkeras hati untuk tetap memberlakukan UU tersebut. Tetapi bukan dengan cara mengulangi dari awal proses pembentukan UU tersebut, melainkan dengan mengubah UU yang mengatur tata cara pembentukan sebuah UU.

“Sehingga dengan berubahnya UU tata cara pembentukan UU, maka UU otomatis dapat diberlakukan kembali,” ujar Jumhur, dikutip dari RMOL, Rabu 23 Maret 2022.

“Jelaslah ini sebuah akal-akalan DPR dan Pemerintah yang telah merendahkan akal budi kita sebagai kaum yang berpikir,” imbuhnya menegaskan.

Atas dasar itu, Jumhur menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan hari ini, bukan saja tindakan yang sah menurut peraturan perundang-undangan. Lebih jauh daripada itu, juga tindakan mulia demi menyelamatkan masa depan pekerja pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya dari tindakan kesewang-wenangan pembuat UU.

“Walau demikian, aksi unjuk rasa dilakukan itu haruslah tetap dilakukan dengan tertib, mengikuti protokol kesehatan tanpa sedikit pun mengurangi kelantangan dalam menyuarakan aspirasi kaum pekerja Indonesia,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here