Bogordaily.net–Harga daging sapi yang mengalami kenaikan tajam sejak awal tahun diharapkan terkendali sebelum Ramadan dan Idul Fitri. Aturan izin impor daging pemerintah pun diminta segera dievaluasi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Regulasi perlu direvisi untuk menyederhanakan proses untuk mendapatkan izin impor. Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nisrina Nafisah.
Salah satu regulasi yang diharapkan dievaluasi adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 yang mewajibkan importir memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia.
Melansir dari Warta Ekonomi, izin itu keluar usai para importir memenuhi lima dokumen, yakni Surat Izin Usaha Perdagangan, Sertifikasi Registrasi Kepabeanan, Angka Pengenal Impor, Rekomendasi dari Menteri Pertanian dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan.
Masalahnya, untuk mendapatkan surat izin tersebut relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah.
Regulasi lainnya yang perlu dievaluasi adalah Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 19 karena menghambat masuknya daging sapi impor ke pasar tradisional. Terlebih, komoditas pangan di Indonesia didominasi oleh pasar tradisional, sebanyak 70,5%, peraturan ini menghalangi akses sebagian besar masyarakat terhadap daging berkualitas dengan harga murah.
Nisrina pun berharap, pemerintah kembali memastikan regulasi yang ada dapat mengakomodir seluruh importir daging sapi yang memenuhi syarat, baik swasta maupun BUMN.
Untuk memberikan perlindungan pada konsumen terkait risiko penyakit hewan, pemerintah juga diminta lebih baik fokus pada peningkatan kinerja sistem pemantauan kesehatan daripada membatasi impor hanya untuk BUMN.***