Bogordaily.net – Bareskrim sudah menetapkan dua Crazy Rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok binary option.
Kedua tersangka merupakan afiliator di platform yang berbeda. Indra Kenz di Binomo dan Doni Salmanan di Quotex.
Kosus Indra Kenz, dengan membuat konten video dan diunggah ke media sosial. Isi konten itu menyebut Binomo merupakan platform trading legal di Indonesia.
“Indra Kenz menyebarkan informasi bohong soal soal Binomo yang sudah legal,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu, 9 Maret.
Indra Kenz juga mengajak masyarakat agar menjadi member di Binomo. Bahkan, dijanjikan keuntungan besar mencapai 85 persen.
“Menjanjikan keuntungan sebesar 80 sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban,” kata Whisnu.Nyatanya, janji itu hanyalah isapan jempol belaka. Sebab, banyak member yang justru merugi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Indra Kenz mendapat bagian dari kekalahan para membernya. Jumlahnya mencapai 80 persen.
“Sekitar 70 sampai 80 persen (pembagian keuntungan dengan Binomo, red),” kata Whisnu.
Terbaru, penyidik pun telah mendata jumlah kerugian akibat aksi Indra Kenz. Dari 14 orang yang menjadi korban, setidaknya mengalami kerugian mencapai Rp25 miliar.
“Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Rabu, 9 Maret.
Dari nominal kerugian itu, kata Gatot, penyidik pun telah melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil kejahatan. Salah satunya mobil Tesla.
Sementara untuk Doni Salmanan pun sebenarnya tak banyak berbeda. Dalam kasus Quotex, dia juga memiliki peran yang sama.
Tapi, ada sedikit informasi lebih perihal Doni Salaman. Dia disebut memiliki 25 ribu member.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan puluhan ribu member Doni Salmanan tergabung dalam grup di aplikasi pesan singkat Telegram. Bahkan, puluhan ribu orang itu diduga member aktif.
“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram itu,” kata Reinhard.
Hanya saja, mereka terbuai oleh rayuan dan ajakan Doni Salmanan yang menjanjikan kemenangan. Nyatanya, tak ada member yang mendapat kemenangan.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” kata Reinhard.
Dalam kasus ini, dua ‘mantan crazy rich’ dijerat dengan Undang-Undang ITE, KUHP, dan TPPU yang ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.***