Bogordaily.net – Pembelajaran di satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK atau Sederajat di Kota Bogor dapat dilakukan pelaksanaan Sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara bertahap dengan menerapkan protokol kesehata. Semua kegiatan yang melibatkan secara terbatas tidak melebihi kapasitas 50 persen
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bogor, Hanafi saat melakukan peninjauan di Sekolah Dasar (SD) Negri Polisi 1 yang berada di Jalan Paledang, Kampung Parung Jambu No.45, RT.01/RW.02, Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin 21 Maret 2022.
“Pelaksaan PTM di Kota Bogor semuanya serentak sekolah Negeri dan Swasta,” kata Kadis Pendidikan Kota Bogor Hanafi kepada Bogordaily.net melalui pesan singkat.
Hanafi menyampaikan, pelaksanaan PTMT ini 50 persen kapasitasnya dan kesiapan sekolah sendiri pun sudah siap dengan menyiapkan alat cuci tangan, cek suhu dan Handsanitizer di pintu gerbang dan di depan kelas. Bila nanti ada siswa masuk dan di cek suhunya tinggi, maka siswa tersebut jangan di paksakan untuk masuk sekolah.
Saya berharap, dengan berlangsung nya PTM ini bisa berjalan dengan baik dan para siswa juga bisa saling mengenal temannya satu sama lain.
Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PTM ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya sudah mengeluarkan surat edaran Nomor : 08/STPC/03/2022 tentang kebijakan pembelajaran pada masa PPKM dalam pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.
Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.
Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.
Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas.*
(Ibnu Galansa Montazery)