Friday, 22 November 2024
HomeKabupaten BogorKisah Kakek Penderita Stroke Dibebaskan Kejari Kabupaten Bogor Usai Mencuri HP untuk...

Kisah Kakek Penderita Stroke Dibebaskan Kejari Kabupaten Bogor Usai Mencuri HP untuk Berobat

Bogordaily.net–Kakek Kadir bisa bernapas lega. Setelah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencuri sebuah handpone, ia dibebaskan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Ya, Kejari Kabupaten Bogor yang berkantor di Cibinong itu menghentikan penuntutan perkara pencurian dan penipuan handphone yang melibatkan sang lansia Kadir dan rekannya Irawan. Penghentian penuntutan ini dilakukan lewat pendekatan restorative justice.

Pencurian yang dilakukan Kakek Kadir  terjadi pada Minggu 28 November 2021 lalu di depan Cibinong City Mal (CCM). Bermula saat Kadir dan Irawan bertemu dengan anak korban berinisial MD (15).

Tersangka lalu memperdaya MD agar menyerahkan satu unit handphone merek Redmi A9 sekaligus memberikan 1 cincin kepada anak korban yang bisa digunakan untuk diri sendiri atau perlindungan dan pegangan tubuh.

Setelah mendapatkan handphone tersebut, tersangka menjualnya seharga Rp600.000 yang dibagi Rp300.000 untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan stroke.  Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya Kadir dan Irawan ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polres Cibinong yang menangani kasus tersebut kemudian melimpahkannya ke Kejari Kabupaten Bogor untuk proses hukum selanjutnya. Namun, belum sampai ke pengadilan, kasus tersebut dihentikan.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo menjelaskan, penghentian kasus tersebut didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Kejaksaan Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Tersangka kata Agustian melakukan tindak pidana untuk pertama kali dan ancaman pidana denda atau penjara paling lama lima tahun.

“Telah meminta maaf kepada anak korban atas perbuatan curang tersebut dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Tersangka mengganti kerugian korban Rp1.300.000 karena ibu korban membeli dengan pembayaran kredit, sehingga harga handphone menjadi Rp2.800.000,” ujar Agustian dalam keterangannya yang dilansir dari Sindonews.com.

Selain itu lanjut Agustian, aspek berikutnya anak korban bersedia memaafkan tersangka dan setuju untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke tingkat pengadilan. Latar belakang pelaku melakukan perbuatan tersebut juga menjadi pertimbangan. Kakek Kadir mengaku membutuhkan uang untuk pengobatan penyakit stroke dan kencing manis, sedangkan tersangka Irawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Usai sidang virtual yang dihadiri Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Bogor pada Selasa 1 Maret 2022 disimpulkan bahwa Jampidum selaku pimpinan sepakat untuk menghentikan perkara berdasarkan restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bogor.

“Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor untuk segera menindaklanjuti penghentian penuntutan kasus ini,” sambung Agustian.

Proses pengajuan penghentian perkara oleh Kejaksaan Negeri Bogor dimulai saat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik Polres Cibinong.

“Telah melakukan upaya perdamaian antara tersangka, anak korban (MD), ibu korban (SMN) dan putra dari tersangka Kadir. Dalam pertemuan tersebut para pihak sepakat untuk berdamai dengan syarat tersangka memberikan ganti rugi kepada anak korban berupa satu unit handphone,” katanya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here