Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalKisah Pilu di Balik Pembunuhan Sadis Bidan Sweetha dan Anak di Tangan...

Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Sadis Bidan Sweetha dan Anak di Tangan Pacar

Bogordaily.netKasus yang menimpa Kusuma Gatra Subandriya dan anaknya membuat geger. Korban dibunuh secara sadis oleh kekasih Sweetha, Doni Christiawan Eko Wahyudi.

Kasus ibu dan anak yang dibuang di bawah jembatan Susukan Tol Semarang-Bawen itu menyisakan beragam kisah pilu. Salah satunya, hingga akhir hayat Sweetha tidak tahu kalau anaknya, Muhammad Faeyza Alfarisqi (4)  dibunuh lebih dulu oleh pelaku.

Kakak sepupu Sweetha, Yuda rahmanto menceritakan tragedi yang menimpa bidan asal Sleman ini. Sebelum ke Semarang untuk menemui pelaku yang tak lain adalah pacarnya, Sweetha sudah terlebih dulu menitipkan anaknya kepada pelaku selama sekitar satu bulan.

Kemudian pada 7 Maret lalu, Sweetha ke Semarang untuk mengambil anaknya. Karena tidak menemukan sang buah hati, terjadilah cekcok antara pasangan tersebut hingga akhirnya pelaku juga membunuh Sweetha.

“Nggak ada anaknya itu terus malah sekalian dibunuh,” kata Yuda.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui anak Sweetha telah dibunuh terlebih dulu pada 20 Februari lalu. Korban dan pelaku sudah bertunangan pada 2021. Menurutnya selama ini pelaku dan hubungan keduanya baik-baik saja. Ia berharap pelaku dihukum setimpal yakni hukuman mati.

Yuda mengatakan, pihak keluarga telah menyiapkan pemakaman bagi Sweetha dan anaknya meski belum ada kejelasan soal kapan bisa dibawa ke Sleman. Rencananya kedua jenazah akan dimakamkan di Parakan Wetan, Minggir.

“Dimakamkan Dekat makam simbah saya,” ujar Yuda dikutip dari Harianjogja.com.

Jenazah korban kata dia, sebelumnya direncanakan dipulangkan pada Rabu, 16 Maret 2022. Namun karena masih dalam proses untuk memastikan korban anaknya yang waktu ditemukan sudah dalam kondisi menjadi kerangka, jenazah Sweetha masih diidentifikasi di RSUP Dr. Kariadi, Semarang.

Sweetha tewas dicekik oleh pelaku di kamar sebuah hotel di Semarang. Tak sampai di situ saja, pelaku kemudian membuang jasad korban ke kolong jembatan Susukan di Tol Semarang-Bawen KM 426, tempat yang sama pelaku membuang anak korban. Belakangan diketahui pelaku telah memiliki istri tetapi nekat melamar korban.

Ikatan Bidan Sleman Tengah berduka atas kepergiaan . (Dok. IBI Sleman Tengah/Detik.com/Bogordaily.net)

Dony Christiawan Eko Wahyudi ditangkap petugas Polda Jateng di depan Mapolda Jawa Tengah pada Rabu, 16 Maret 2022 malam. Dony mengaku anak Sweetha dianiaya dan tidak diberi makan hingga meninggal dunia karena lemas.

Jasad korban kemudian dibuang dari jembatan setinggi lebih dari 20 meter pada 20 Februari 2022 tepatnya di KM 426 Tol Semarang Bawen.

Pada 7 Maret 2022, pelaku membunuh Sweetha yang terus menanyakan keberadaan anaknya. Jasad Sweetha dibuang di KM 425. Hingga akhir hayat, Sweetha tidak tahu keadaan putranya.

“Tidak dikasih tahu (kondisi anak) ke ibunya,” kata Dony di Mapolda Jawa Tengah, Jumat, 18 Maret 2022.

Pelaku menjawab sepotong-sepotong pertanyaan wartawan dalam sesi jumpa pers. Ia mengaku mencekik Sweetha dan membungkus tubuhnya dengan sarung lalu membuang di jembatan tol.

“Tak cekik, tak taruh sarung, tak buang di tol. Jaraknya sedikit (jarak lokasi dibuangnya Sweetha dan anaknya). Selisih 2 minggu,” imbuh Dony dikutip dari Detik.com.

Peristiwa sadis itu membuat pilu siapa pun yang mendengarnya, terlebih membayangkan tersiksanya korban yang masih anak-anak dibiarkan mati kelaparan. Bahkan sang ibu juga ikut dibunuh karena menanyakan kondisi putranya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan duka yang mendalam. Bahkan saat memberikan keterangan suaranya sempat bergetar dan menghentikan sejenak bicaranya.

“Mohon maaf, kita ikut berduka kepada korban. Kita juga punya anak. Cerita cukup dramatis,” kata Djuhandhani yang kemudian menghela napas.

Pelaku ditangkap Rabu, 16 Maret 2022 malam di depan Mapolda Jawa Tengah saat berpura-pura ikut melaporkan kehilangan orang.

“Maksud dia menghilangkan alibi, melaporkan kehilangan orang, yang bersangkutan mau ikut melaporkan kehilangan orang, pacar dan anaknya,” jelas Djuhandhani.

Pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun pelaku juga bisa dijerat undang-undang perlindungan anak bahkan berlapis dengan pasal berencana.

“Hukuman paling berat 15 tahun sampai seumur hidup,” tegasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here