Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorKisruh Bantuan BPNT, Lurah Mekarwangi: Penerima BPNT Terima Sembako bukan Uang Tunai

Kisruh Bantuan BPNT, Lurah Mekarwangi: Penerima BPNT Terima Sembako bukan Uang Tunai

Bogordaily.net – Menyikapi tudingan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Lurah Mekarwangi Arief Budiman angkat bicara. Menurutnya sesuai ketentuan, penerima BPNT mendapatkan barang berupa sembako. Bukan uang tunai.

Arief menuturkan bahwa dasar aturannya Kemensos RI ini. Dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 Tentang Penyaluran BPNT serta Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/ 6/SK/HK.01/2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022.

“Jadi, warga menerimnya sembako yang didalannya terdapat kandungan karbohidrat, protein hewani, protenin nanati dan vitamin. Biasanya dalam bentuk beras, telur, daging ayam, sayuran dan buah-buhan,” ujar Arief saat dihubungi bogordaily.net, Jum’at 4 Maret 2022.

Menurutnya informasi yang berkembang di masyarakat kurang tepat. Memang seharusnya penerima tidak mendapatkan uang tunai. Semestinya, lanjut Arif, tidak hanya Rp. 200 ribu yang dibelanjakan, tetapi sesuai amanat undang-undang seharusnya yang dibelanjakan senilai Rp 600 ribu.

“Warga terimanya Rp 600 ribu,” kata Arif.

Ia juga menjelaskan, realisai BPNT ditangani oleh LPM dan jajarannya. Bukan oleh pihak kelurahan atau kecamatan.

“Langkah LPM diketahui oleh semua RT dan RW di wilayah. Kelurahan tidak ikut campur. Tapi memonitoring,” kata Lurah Mekarwangi itu.

Dirinya juga menjelaskan, karena ada kekhawatirn penyalah gunaan uang bantuan, lanjut Arif, maka pihak LPM mengarahkan supaya uang tersebut dibelanjakan sembako di e-warong.

“Hasil evaluasi di LPM nilai yang dibelanjakan sebesar 200 ribu rupiah,” katanya.

Upaya itu ditempuh untuk menghindari penyalah gunaan bantuan yang seharusnya untuk membeli kebutuhan pokok sembako tetapi malah dibelanjakan hal lain seperti bayar kontrakan, belanja baju atau bayar cicilan kredit.

“Seharusnya masyarakat yang menerima bantuan Rp. 600 ribu membelanjakan sembako sesuai kebutuhan untuk nabati dan hewani,” tambahnya.

Menurut Arief, uang Rp.200 ribu itu di belikan bahan pokok sesuai kebutuhan warga dan itu tidak ada paksaan. Bagi mereka yang mau beli silahkan saja.

“Sembako senilai Rp. 200 ribu itu meliputi 10 kg beras, telur, ayam, buah dan kacang ijo. Itu kualitas terbaik,” tutupnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here