Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menjadi alat politik usai memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. Pemanggilan Andi Arief ditegaskan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU).
Kamhar menuding KPK sebagai alat politik setelah memanggil Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, pada Senin, 28 Maret 2022. Sedianya, Andi Arief dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
Ali menepis pemanggilan Andi Arief berlatar belakang politis. Ditekankan Ali, pemanggilan Andi Arief sebagai saksi murni untuk proses penegakan hukum Abdul Gafur Mas’ud (AGM). KPK tidak berdasar pada latar belakang sosial dan politik dalam mengusut setiap perkara korupsi.
“KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya, namun murni penegakan hukum semata,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 30 Maret 2022.
Tudingan KPK menjadi alat politik untuk menekan oposisi disampaikan elite Partai Demokrat Kamhar Lakumani. Dia menuding KPK tidak profesional saat memanggil Andi Arief.
Atas dasar itu, Ali meminta agar setiap saksi yang dipanggil KPK kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Termasuk Andi Arief. KPK sendiri telah menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan Andi Arief. Andi Arief dijadwal ulang karena sebelumnya mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Sehingga, siapapun yang dipanggil sebagai saksi maka berkewajiban hadir memenuhi panggilan tersebut karena hal itu merupakan bagian ketaatan terhadap proses hukum,” pungkasnya.
KPK menegaskan tudingan itu cuma omong kosong. Pemanggilan Andi Arief ditegaskan tidak berkaitan dengan aktivitas politik.
Ali menyayangkan Andi Arief dan Demokrat malah berkomentar banyak terkait pemanggilan ini. Padahal, kata dia, pemanggilan penyidik wajib dihadiri seluruh warga negara.
“Ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud,” kata Ali.
Sekadar informasi, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani sempat menuding KPK tidak profesional dalam memanggil Andi Arief sebagai saksi. Kamhar juga meminta agar KPK tidak dijadikan sebagai alat politik untuk menekan oposisi.
“Jangan sampai menjadi alat politik untuk menekan oposisi. Bang Andi Arief pasti akan hadir sebagai saksi jika telah menerima undangan,” kata Kamhar.***