Bogordaily.net–Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan menunda pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang. Wacana tersebut dinilai membuat masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi diperpanjangan hingga pelaksanaan penundaan Pemilu 2024.
“Bagi KPU, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu,” kata anggota KPU Pramono Ubaid, saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia yang dikutip via Okezone.
Ia menjelaskan, lembaga penyelenggara pesta demokrasi di Indonesia tersebut memastikan akan berpegang pada keputusan politik bersama yang sudah diambil antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
Pada keputusan tersebut, Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pramono juga menyebut munculnya wacana penundaan Pemilu hanya sebatas wacana politik.
“Tidak berdampak apa pun pada jadwal Pemilu yang sudah diputuskan,” imbuhnya.
Terkait munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, ia juga menyatakan, isu itu akan berdampak pada jadwal Pemilu jika ditindaklanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di Komisi II DPR.
“Sepanjang tidak ada usulan baru, maka keputusan bersama itu akan terus berlaku,” katanya.
Lebih lanjut Pramono menegaskan, penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan Amandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E Ayat (1). Namun, pengambilan keputusan dalam proses Amandemen juga tidak mudah.
“Jika tidak ada Amandemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional,” pungkasnya.***