Monday, 6 May 2024
HomeNasionalLima Kurir Terancam Dihukum Mati Usai Edarkan 20,9 Kg Sabu

Lima Kurir Terancam Dihukum Mati Usai Edarkan 20,9 Kg Sabu

Bogordaily.net – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan internasional seberat 20,9 kilogram.

Kasat Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawieny Panjiyoga mengatakan, dari hasil penangkapan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 bungkus.

Kata Indra, setelah ditimbang total berat sabu seberat 20,9 kg.

Dari peredaran itu polisi mengamankan lima orang pengedar, diantaranya ZF, SD, MR, RD dan DF di rest area tol wilayah Sumatera Selatan.

Panjiyoga mengatakan, awalnya penyidik mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari wilayah Sumatera ke Jakarta.

“Kami melakukan penyelidikan, mengirimkan anggota untuk melakukan penyelidikan di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung, dan kami menemukan jaringan itu sedang melakukan perjalanan ke wilayah Lampung,” kata Panjiyoga, dikutip dari RMOL, Kamis 31 Maret 2022.

Setelah diikuti, mobil para pelaku sempat berhenti di rest area. Saat itulah penyidik langsung menggerebek mobil dan mengamankan para tersangka.

“Kami menemukan tersangka sebanyak 5 orang di dalam mobil Toyota Avanza,” kata Panjiyoga.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku melakukan modus menutupi paket sabu dengan soundsystem agar tak diketahui petugas saat melintas di perbatasan.

Bila berhasil mengantar paket sabu ke Jakarta, para tersangka mendapat upah Rp 100 juta.

“Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumann mati,” kata Panjiyoga.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here