Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalMantan Menkes Dokter Terawan Dipecat IDI, Ini Penyebabnya

Mantan Menkes Dokter Terawan Dipecat IDI, Ini Penyebabnya

Bogordaily.net– Mantan Menteri Kesehatan dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia () Pusat. Keputusan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK ).

Dalam video yang beredar di laman Instagram Epidemiolog Pandu Riono, Ketua Panitia Muktamar ke-31 dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan.

“Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan , salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh. @muktamaridi31 @ikatandokterindonesia @idai_ig @.jabar,” tulis @pandu.riono.

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr , SpRad(K) sebagai anggota .

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Lalu ketiga kini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar,” tulis Pandu.

Dilansir dari Sindonews.com, perseteruan Terawan dengan IDI memiliki daftar yang panjang. Berawal pada 2015 silam, Terawan dan IDI berseteru karena terapi “cuci otak” (Brainwash) yang dilakukannya.

Terapi cuci otak merupakan inovasi metode medis Terawan yang kala itu menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Soebroto serta Dokter Kepresidenan RI. Terawan mulai memperkenalkan inovasi tersebut sejak 2004 dan mulai banyak peminat tahun 2010.

Cuci otak adalah istilah lain flushing atau Digital Substraction Angiography (DSA) yang dilakukan Terawan untuk melancarkan peredaran darah di kepala.

Cara ini diklaim berhasil menangani berbagai pasien yang mengalami stroke. Terawan mengklaim 40 ribu pasien telah mencoba pengobatannya. Persoalannya, IDI merasa terapi cuci otak menggunakan alat DSA yang dilakukan Terawan belum teruji secara ilmiah.

Selain itu, Terawan juga melakukan publikasi dan promosi masif dengan klaim kesembuhan di media. MKEK IDI lalu memanggil Terawan untuk dimintai keterangan. Namun, Terawan tidak memenuhi panggilan tersebut sejak diusut pada 2015. Setelah hampir tiga tahun menggantung, MKEK IDI kembali memanggil Terawan pada 16 Januari 2018.

Lagi-lagi Terawan mangkir. Akhirnya, MKEK memutuskan untuk menggelar sidang secara inabsentia. Terawan dinilai melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemecatan sementara dari MKEK IDI. Dalam surat putusan MKEK No.009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018, pelanggaran etik terpenting dalam kasus Terawan ada empat poin.

Meski mendapat sanksi pemecatan sementara, sanksi etik berupa pencabutan izin praktik terhadap Terawan ditunda. Ia kembali melakukan terapi cuci otak dengan DSA, termasuk kepada sekitar seribu warga Vietnam sebagai upaya mempromosikan medical tourism.

Belum berakhir sampai disitu, setahun berselang pada 23 Oktober 2019, Terawan yang menjabat Kepala RSPAD Gatot Soebroto ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Kesehatan (). Penunjukan Terawan menuai penolakan dari IDI.  Namun, Presiden tak mengubris permintaan IDI.

Seiring waktu, perseteruan Terawan dan IDI yang sempat mereda sewaktu ia menjadi kembali memanas. Hingga akhirnya Jumat, 25 Maret 2022, IDI memutuskan memecat Terawan dari keanggotaan IDI.

“Keputusannya memang begitu,” kata Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, dr Nasrul Musadir Alsa dilansir MNC Portal Indonesia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here