Monday, 29 April 2024
HomeNasionalMasa Penahanan Walikota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Diperpanjang

Masa Penahanan Walikota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Diperpanjang

Bogordaily.net – Walikota nonaktif Bekasi, penahannya selama 30 hari oleh pihak Komisi Pemberantas Korupsi ().

Perpanjangan penahanan terhadap , disampaikan memalui pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Ali Fikri. Menurut nya, hal tersebut dilakukan karena pihak masih terus mengumpulkan banyak bukti terkait kasus tersebut.

“Sampai nanti tanggal 5 April 2022,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Maret 2022.

Ali mengatakan Walikota Nonaktif Rahmat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. KPK juga memperpanjang penahanan dengan waktu yang sama terhadap empat tersangka lain dalam kasus ini.

Mereka yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Wahyudin juga ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk mendalami perkara. KPK bakal mengebut pemberkasan perkara kelima orang itu.

“Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik,” ujar Ali.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah ; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here