Friday, 22 November 2024
HomeEkonomiMasih Langka, Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng

Masih Langka, Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng

Bogordaily.net–Untuk menyesuaikan harga keekonomian minyak goreng, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengubah harga eceran tertinggi (HET) pada minyak goreng.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, dalam kebijakan HET tersebut harga minyak goreng tersebut naik dari Rp11.500 per liter menjadi Rp14.000 per liter.

Sedangkan, pada minyak goreng kemasan akan diserahkan sesuai keekonomian pasar. Artinya, harga minyak goreng kemasan diserahkan ke produsen.

“Benar (dicabut) tapi tidak semuanya hanya HET kemasan. Untuk curah diubah menjadi Rp 14.000 per liter,” ujar Oke dikutip Suara.com, Rabu, 16 Maret 2022.

Menurut Oke, pihaknya tengah menyusun aturan yang memuat HET terbaru ini dan ditargetkan pada hari ini akan selesai.

“Insha Allah hari ini selesai (aturan HET Baru),” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi bakal menindak tegas pedagang pasar maupun ritel yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET). Salah satunya, akan menindak secara hukum para pedagang yang menjual di atas HET.

Menurut dia, menjual minyak goreng di atas HET merupakan perbuatan melawan hukum, karena tidak mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.

“Saya ingatkan kepada penjual bahwa minyak goreng yang beredar hari ini bahwa minyak DMO, minyak pemerintah yang harus dijual sesuai ketentuan pemerintah, yang melawan akan saya prosecute ke hukum secara tegas. Saya akan koordinasi dengan Mabes Polri,” ujar Lutfi usai meninjau Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Maret 2022 lalu.***

HET minyak goreng dikategorikan dalam bentuk yang di antaranya:

  1. Minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter,
  2. Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter
  3. Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here