Bogordaily.net–Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran sebaiknya segera membuatnya. Sebab akta kelahiran berguna untuk keperluan administrasi kependudukan. Pasalnya, setiap penduduk Indonesia diharuskan memiliki akta kelahiran baik anak-anak maupun orang dewasa.
Membuat akta kelahiran saat ini sangat mudah, dapat mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di mana saja, terutama bagi yang tinggal di Kota Bogor.
Berikut langkah-langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan bagi orang dewasa yang akan membuat akta kelahiran. Pertama, mengisi formulir F-2.01, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang terdapat nama orang yang akan dibuat akta kelahirannya.
Kemudian tidak perlu menggunakan surat pengantar dari RT maupun RW. Fotokopi surat keterangan kelahiran dapat dari rumah sakit, puskesmas, bidan, ataupun lainnya yang menyatakan kelahirannya.
Namun, apabila tidak memilikinya dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau formulir F-2.03 yang disertai dua orang saksi dan fotokopi buku nikah, atau dapat berupa kutipan akta perkawinan, atau bukti lainnya yang sah.
Selanjutnya penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri atau formulir F-2.04 yang disertai dua orang saksi. Kemudian semua berkas difotokopi rangkap tiga hingga empat.
Saat persyaratannya sudah lengkap, datanglah langsung ke kantor Disdukcapil. Saat sampai di kantor Disdukcapil harus mengambil nomor antrean di loket yang sudah tersedia.
Setelah selesai, Anda harus mengisi formulir kemudian serahkan semua dokumen pada petugas yang ada di loket. Tunggulah sejenak hingga permohonan akta kelahiran selesai. Sebenarnya, selain mengurus akta kelahiran secara offline, masyarakat juga dapat membuatnya secara online.
Namun, itu tergantung dari laman resmi Disdukcapil di domisili masing-masing. Demikian informasi pembuatan akta kelahiran bagi orang yang sudah dewasa.(Ibnu Galansa Montazery)