Sunday, 6 July 2025
HomeTravellingSebelum Berwisata, Yuk Ketahui Negara yang Melarang Pemakaian Hijab atau Niqab

Sebelum Berwisata, Yuk Ketahui Negara yang Melarang Pemakaian Hijab atau Niqab

Bogordaily.net– Sejumlah negara melarang pemakaian hijab atau niqab. Penggunaan hijab atau cadar memiliki banyak berbagai pertimbangan. Mulai dari alasan keamanan, membatasi ideologi radikal, merawat tradisi, hingga mengedepankan asas kehidupan bersama.

Nah, bagi yang ingin berkunjung atau berwisata ke negara-negara ini sebaiknya mengetahui dulu aturan yang diberlakukan di negara tersebut. Sebab jika ada yang nekat memakai cadar, mereka dikenakan denda atau dipenjara. Dilansir dari Okezone.com, berikut negara-negara yang melarang pemakaian hijab atau niqab:

Prancis

Prancis memberlakukan larangan hijab pada tahun 2011. Adapun aturan penggunaan kerudung yang menutup hingga ke wajah dan hanya menyisakan mata, atau niqab, di tempat umum dilarang. Aturan ini berlaku baik untuk warga Prancis maupun orang asing. Yang melanggar bisa didenda 150 Euro atau Rp2,4 juta. Mereka yang memaksa orang lain menggunakan niqab juga terancam denda 30.000 Euro atau sekitar Rp480 juta, disertai hukuman satu tahun penjara.

Namun pada Juli 2014, kelompok hak asasi (HAM) menggugat larangan tersebut dan ditolak Mahkamah HAM Eropa. Sebab, larangan pemakaian cadar di negara itu dinilai mengedepankan asas kehidupan bersama daripada pembatasan hak individu.

Tunisia

Kebijakan pemerintah pada 1981 ada aturan yang melarang perempuan menggunakan hijab di sekolah dan kantor-kantor pemerintah. Presiden Tunisia saat itu, Zine El Abidine Ali, menyebut hijab adalah bagian dari busana kolot yang masuk ke negara itu tanpa diundang.

Penggunaan hijab juga diklaim pemerintah didorong oleh para ekstremis yang ingin mengeksploitasi agama untuk tujuan politik.

Belgia

Setelah mengamati proses legislasi larangan penggunaan cadar di Prancis, Belgia melarang pemakaian cadar pada 2011. Otoritas Belgia melarang semua pakaian yang menutupi wajah di tempat-tempat umum seperti taman atau jalan. Jika perempuan kedapatan mengenakan cadar, maka dia akan didenda jutaan atau dipenjara selama tujuh hari

Maroko

Otoritas Maroko melarang pembuatan dan penjualan cadar sejak 2017 karena alasan keamanan. Sejumlah analis menilai, larangan cadar di Maroko dimaksukkan untuk membatasi persebaran ideologi radikal. Meski demikian, tidak ada legislasi resmi mengenai larangan penggunaan cadar bagi perempuan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here