Bogordaily.net – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyatakan, harus memberi perhatian serius terhadap maraknya kasus pernikahan dini agar kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat terus ditingkatkan untuk menjawab tantangan bangsa pada masa depan.
“Di tengah upaya untuk menjadikan bangsa ini memiliki keunggulan dari bangsa lain, maraknya pernikahan usia anak di Tanah Air harus menjadi perhatian serius dari pemangku kepentingan,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya dikutip Antara, Selasa, 15 Maret 2022.
Data Unicef sebelum pandemi COVID-19 memperkirakan 100 juta anak di dunia menjalani pernikahan paksa hingga 10 tahun ke depan. Angka itu diprediksi alami peningkatan hingga 10 persen dari data saat ini.
Menurutnya, faktor yang mendasari terjadinya nikah di usia dini dimulai dari segi pendidikan, status sosial, ekonomi rendah, dan sedikitnya informasi yang didapat mengenai risiki menikah dini, serta persepsi keliru tentang pernikahan dini yang tersebar di media sosial.
“Selain memengaruhi masa depan bangsa karena terganggunya upaya peningkatan kualitas SDM, pernikahan anak di bawah 19 tahun adalah bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Di sisi lain, menurut dia, nikah diusia dini, akan menuai risiko kesehatan yang tinggi terhadap ibu muda, anaknya, serta aspek psikologis. Oleh karenanyam ia menentang keras jika seseorang yang belum cukup usia untuk melakukan pernikahan.***