Thursday, 28 March 2024
HomeTravellingObjek Wisata Pangandaran Kembali Dibuka, dengan Kapasitas 100 Persen

Objek Wisata Pangandaran Kembali Dibuka, dengan Kapasitas 100 Persen

Bogordaily.net -Sesuai aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang menerapkan level 1 dapat membuka wisata dengan . Peraturan tersebut, sudah mulai diberlakukan di , Jawa barat.

Diketahui bahwa Kabupaten Pangandaran menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat () level 1 untuk periode 22 Maret hingga 4 April 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan, wisata di daerahnya telah dapat membuka wisata dengan kapasitas maksimal sesuai Inmendagri, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Tetap jaga prokes dan pemeriksaan vaksinasi untuk wisatawan yang datang secara acak,” kata dia, dikutip dari republika, Rabu, 23 Maret 2022.

Tonton menambahkan, untuk memasuki area wisata seperti hotel dan restoran, akan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu cara untuk skrining pengunjung. Dengan begitu, setiap wisatawan yang datang dapat dipastikan telah melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, fasilitas umum berupa area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, yang berada di daerah level 1, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan, juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Selain itu, restoran atau rumah makan dan kafe diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sementara restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi maksimal hingga pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Begitu juga di rumah makan dan kafe, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.***

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here