Wednesday, 14 May 2025
HomeHiburanOjan Sisitipsi Kecanduan Ganja Sejak 2010, Sempat Nyabu 3 Tahun

Ojan Sisitipsi Kecanduan Ganja Sejak 2010, Sempat Nyabu 3 Tahun

Bogordaily.netPolres Metro Jakarta Barat menetapkan Muhammad Fauzan Lubis alias sebagai tersangka kasus .

ADVERTISEMENT

“Telah ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya ada MFL yang tadi kita tampilkan seorang laki-laki publik figur, tergabung dalam grup band Sisitipsi yang berasangkutan sebagai vokalis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 18 Maret 2022.

Dari hasil pemeriksaan urin kata Zulpan, tersangka positif THC atau ganja. Pihak penyidik telah melakukan penggeledah di dua lokasi berbeda. Pertama di kawasan Blok M Jakarta Selatan tempat Ojan diciduk pukul 00:30 WIB pada Kamis, 17 Maret 2022 dinihari. Kemudian sore polisi membawa Ojan ke kekediamannya di kawasan Cipadu, Tangerang untuk melakukan penggeledah pukul 16.30 WIB pada hari yang sama.

“Barang bukti di TKP satu yakni, satu plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, setengah butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, satu butir pil kapsul Lavol, resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam No Pol B-29- MW,” jelas Zulpan dikutip dari Suara.com.

Terkait kasus tersebut, Ojan disangkakan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima taun penjara.

Sementara itu dari pengakuan yang disampaikan, Ojan mengaku sudah memakai sejak 2010. Menurut polisi, pertama yang dipakainya adalah ganja.

“Yang bersangkutan mulai mengonsumi dan mengenal narkotika jenis ganja pada 2010. Perrnah pakai sabu dari 2014 hingga 2019. 2019 berhenti pakai sabu,” kata Zulpan.

Sedangkan Ojan terakhir mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada 6 Maret 2022 di salah satu kafe di Sumarecon Bekasi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here