Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorPedagang Pasar Pedati Ditertibkan, Satpol PP: Tidak Boleh Berjualan Dibatas Jalur Kuning

Pedagang Pasar Pedati Ditertibkan, Satpol PP: Tidak Boleh Berjualan Dibatas Jalur Kuning

Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di tiga titik kawasan Jalan Surya Kencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Ketiga lokasi tersebut diantaranya Pasar Bogor, Pasar Pedati dan Pasar Seketeng.

Kepala Bidang Penertiban dan Keamanan Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudin mengatakan, penertiban yang dilakukan kali ini sekaligus untuk mengecek kembali pemeliharaan penertiban yang sebelumnya pernah dilakukan pada Februari dan awal Maret 2022 lalu.

“Setelah kita cek ke lokasi, ternyata masih ada pedagang yang berjualan di pedestrian, dan bagi pedagang yang melanggar kita beri sanksi administratif mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Ada juga tadi barang dagangan yang kita amankan,” kata Andry kepada Bogordaily.net, Rabu, 9 Maret 2022.

Ia menambahkan, penertiban di kawasan Jalan Surya Kencana ini sebelumnya sudah dilakukan pada Februari dan awal Maret kemarin. “Kali ini ada beberapa titik yang kita cek, mulai dari Otista, Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, Seketeng dan Jalan Cincau,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, setiap melakukan penertiban selalu ada gesekan atau perlawanan dari para pedagang dan hal itu sudah menjadi resiko bagi petugas di lapangan. Untuk itu, dalam penertiban tidak hanya Pol PP saja, melibatkan aparat gabungan lainnya, seperti dari TNI, Polri dan aparatur kecamatan hingga kelurahan.

“Kita sudah beri surat edaran kepada pedagang, bahwa di sepanjang jalur pedestrian tidak boleh di pakai untuk berjualan. Namun para pedagang ini meminta toleransi, asalkan tidak melewati batas jalur kuning atau jalur khusus disabilitas, tapi faktanya masih banyak yang melanggar,” terangnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Kecamatan Bogor Tengah, Dicky Iman Nugraha menyampaikan bahwa para pedagang yang saat ini ditertibkan itu sudah ada perjanjian dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada 2019 lalu, yakni para pedagang ini akan pindah ke pasar Bogor.

“Tapi, memang sampai saat ini masih berjualan kemudian sebelumnya kita juga sudah melakukan surat pemberitahuan yang di lakukan oleh Satpol PP kota Bogor. Nah, hari ini kita sudah masuk ke penindakan karena sudah sesuai prosedur yang ada, mereka tetap tidak mengindahkan. Jadi kita lakukan penindakan dengan mengambil barang dagangan yang tidak sesuai dengan kesepakatan,” kata Dicky.

Selain itu, lanjut Dicky, memang sebelumnya para pedagang ini meminta kebijakan bahwa mereka diperbolehkan berjualan tetapi tidak boleh melewati garis pedestrian berwarna kuning atau jalur khusus disabilitas.

“Tetapi, tadi kita lihat ada beberapa pedagang yang masih berjualan melewati garis kuning, sehingga kita angkut semua dagangannya,” bebernya.

Sementara itu, salah seorang pedagang sayuran, Anto mengaku dengan adanya penertiban ini sangatlah merugikan para pedagang. “Tentu ini sangat merugikan kami ya selaku pedagang. Apalagi hari ini kami belum mendapat penghasilan, tetapi beberapa dagangan kami diangkut,” ungkapnya.

Ia pun mengaku, dirinya berjualan tidak melanggar aturan. Sebab, berjualan di salah satu lahan milik warga dan pemilik lahan sudah memberikan izin untuk berjualan di tempatnya.

“Saya juga bingung, padahal saya berjualan tidak melebihi batas kuning, sudah mengikuti aturan. Saya berjualan di lahan milik si enci yang ada di sini dan pemilik lahan sudah memberi izin kami untuk berjualan,” ujarnya.

(Heri Supriatna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here