Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaPelarang Penggunaan Jilbab di India, Semakin Dibatasi

Pelarang Penggunaan Jilbab di India, Semakin Dibatasi

Bogordaily.net – Larangan menggunakam di Karnataka , semakin bergulir. Kelompok garis keras Hindu menuntut pembatasan mengenakan di ruang kelas di lebih banyak negara bagian .

“Kami negara Hindu dan kami tidak ingin melihat pakaian keagamaan apa pun di lembaga pendidikan negara ini,” kata presiden kelompok Akhil Bharat Hindu MahaSabha Rishi Trivedi.

“Kami menyambut baik putusan pengadilan dan ingin aturan yang sama diikuti di seluruh negeri,” katanya.

Keputusan Pengadilan Tinggi Karnataka pada Selasa, 15 Maret 2022, mendukung aturan larangan oleh pemerintah di negara bagian selatan pada Februari.

Petisi siswi muslim yang mendesak penghapusan larangan hijab di sekolah negara bagian Karnataka ditolak Pengadilan . Dengan demikian, mereka tetap dilarang memakai hijab di sekolah.

Melalui putusannya, Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Karnataka, Ritu Raj Awasthi, menolak lima petisi yang diajukan puluhan siswa. Berdasarkan petisi tersebut, para siswa menegaskan pemakaian merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi India. Pemakaian penutup kepala itu juga praktik penting dalam Islam

Keputusan tersebut juga disambut menteri federal utama dari Partai Bharatiya Janata (BJP) nasionalis Hindu Perdana Menteri Narendra Modi, yang mengatakan siswa harus menghindari mengenakan pakaian keagamaan di kelas.

Sementara itu kontroversi larangan di India bermula pada 28 Desember lalu setelah perguruan tinggi di distrik Udapi melarang pelajar mengenakan tradisional di dalam kelas.

Enam pelajar kampus tersebut menentang larangan dengan menggelar aksi protes. Mereka duduk di luar kelas dan berdemonstrasi karena tak diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.

Beberapa kampus di negara bagian lain kemudian menerapkan aturan yang sama. Isu tersebut lantas berkembang menjadi pertarungan antara kelompok sayap kanan dan perempuan Muslim yang ingin mengenakan .

Pengadilan India lalu mengeluarkan perintah sementara pada Februari yang menyatakan siswa tak boleh mengenakan pakaian agama di perguruan tinggi sampai ada putusan soal masalah tersebut.***

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here