Bogordaily.net–Sejak gempuran yang terus dilancarkan Rusia, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky membuka pintu bagi relawan warga asing yang mau ikut membela negaranya melawan invasi Moskow. Namun, Pemerintah Indonesia mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) agar tidak menjadi sukarelawan pasukan berperang atas nama negara lain, termasuk dalam pertempuran Rusia vs Ukraina.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, mengatakan dalam Undang-Undang Dasar RI setiap WNI yang berperang untuk negara lain dianggap otomatis menanggalkan status kewarganegaraannya.
“WNI yang ikut berperang untuk negara lain artinya menanggalkan status kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia,” ujar juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat, 11 Maret 2022.
Ia memang tak secara gamblang menyebut Indonesia melarang WNI pergi ke Ukraina untuk bergabung dengan relawan perang lainnya. Namun, Faizasyah mewanti-wanti masyarakat Indonesia harus mengetahui konsekuensi dari tindakan tersebut.
“Setidaknya harus mengetahui konsekuensi dari keterlibatan dalam peperangan atas nama negara lain,” katanya.
Sementara itu, Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006 menyatakan WNI dapat kehilangan kewarganegaraan mereka bila mengikuti dinas negara lain tanpa seizin Presiden RI.
Dalam Pasal 23 D memaparkan setiap warga negara Indonesia yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden akan dicabut status kewarganegaraannya.
Dalam Pasal E dalam UU tersebut, dikatakan WNI akan kehilangan kewarganegaraan bila “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”
Selain itu, Pasal 23 F dalam UU ini menyatakan, WNI bakal kehilangan kewarganegaraan mereka bila “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.”
Seperti diketahui, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, membuka pintu bagi relawan warga asing yang mau ikut membela negaranya melawan invasi Moskow. Sejauh ini, Ukraina mengklaim telah menerima 20 ribu relawan asing yang siap berperang membantu melawan Rusia. Ukraina bahkan membuka situs pendaftaran bagi relawan asing yang ingin bergabung Legium Internasional militer Ukraina. Kedutaan besar Ukraina di seluruh negara juga menerima pendaftaran bagi para WNA yang ingin mendaftar unit militer tersebut.
Selain Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) juga melarang warganya ikut berperang di Ukraina.
Singapura menganggap setiap warga yang pergi ke Ukraina untuk bergabung dalam peperangan merupakan pelanggaran.
“Kami ingin menekankan bahwa merupakan pelanggaran bagi siapapun, yang berada di Singapura, untuk mengikuti, atau berupaya mengikuti, pun bersekongkol dalam mengikuti perang melawan kekuatan pemerintahan lain yang tak berperang dengan Singapura,” demikian pernyataan MHA, dikutip dari The Straits Times.***