Bogordaily.net – Pemilik serta pengemudi speed boat, Por Tanupat Lerttaweewit dan Robert Phaiboon Trikanjananun yang membawa aktris Tangmo Nida didakwa atas kelalaian dalam mengoperasikan kapal tanpa izin.
Seperti diberitakan Bangkok Post pada Sabtu, 5 Maret 2022, Letkol Uthen Hongthong, kepala penyelidikan di kantor polisi Muang di Nonthaburi, mengatakan polisi resmi mengajukan tuntutan terhadap Por Tanupat beserta pengemudi speedboat.
Kedua laki-laki pemilik serta pengemudi speed boat tersebut ditahan berdasarkan surat perintah pengangkapan yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan Nonthaburi. Atas dua dakwaan itu, mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda 200 ribu baht atau Rp8,8 juta (1 baht Thailand=Rp440,07).
Por Tanupat bersikeras kapalnya memiliki izin resmi walau mengakui pajak kapal tahun ini telah lewat beberapa hari. Ia mengungkapkan empat orang yang berada di kapal sebelum tragedi itu terjadi ialah Gatick Idsarin yang merupakan manajer Tangmo Nida, kemudian Sand Wisapat, serta Job Nitas.
Sang pemilik kapal sempat mengatakan kepada wartawan bahwa dia bersama rekan-rekan lainnya, termasuk Tangmo Nida, tidak mengenakan jaket pelampung kala itu. Namun, kapal itu dilengkapi pelampung untuk keadaan darurat.
Dalam penyelidikan pada Minggu, 27 Februari 2022, rekan Tangmo Sand Wisapat mengatakan sedang mengecek ponsel. Sementara itu, Tangmo Nida memegang kakinya sebelum tergelincir ke sungai.
Jenazah Tangmo Nida masih berada di RS. Polisi menunggu hasil otopsi secara detail. Sejak awal kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 29 saksi dan mengklaim tidak ada barang bukti yang hilang. Dalam pemeriksaan, petugas juga menyatakan menemukan bekas luka di paha Tangmo Nida.***