Bogordaily.net – Pemilu adalah kontes (Pertandingan) untuk mendapatkan saham kekuasaan yang tertinggi dalam politik lokal hingga nasional.
Menurut Aurel Croissant, “dalam demokrasi perwakilan, pemilu merupakan hal yang penting karena pemilu adalah mekanisme yang paling signifikan bagi warga negara untuk menjalankan hak-hak mereka atas partisipasi politik.
Sementara Demokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan suatu bentuk atau sistem pemerintahan dimana seluruh rakyatnya ikut serta memerintah namun melalui lembaga atau perantaraan wakilnya.
Demokrasi juga diartikan pada gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi semua negara. Menurut salah satu tokoh besar, Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Di negara yang demokratis, pemilu merupakan pranata yang sangat penting. Sehingga Salah satu prasyarat negara demokrasi adalah adanya Pemllihan Umum yang dilakukan secara regular guna membentuk pemerintahan yang demokratis, bukan hanya demokratis dalam pembentukannya tetapi juga demokratis dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Oleh karenanya, Pemllihan umum menjadi satu hal rutin bagi sebuah negara yang mengklaim sebagai sebuah negara demokrasi, walaupun kadang-kadang praktek politik di negara yang bersangkutan jauh dari kaidah-kaidah demokratis dan Pemilu tetap dijalankan untuk memenuhi tuntutan normatif yaitu sebagai sebuah prasyarat demokrasi.
Di Indonesia sendiri proses kedewasaan demokrasi melalui mekanisme pemilu sangatlah panjang, hal itu dimulai dari orde lama sampai kepada orde reformasi. Pemilu sedniri telah diatur di dalam pasal 22E UUD 1945.
Pasal tersebut mengatakan “pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Undang-undang yang mengatur kepemiluan dan pemilihan berbeda yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sedangkan yang mengatur Pemilihan yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, dan seterusnya.
Dalam sistem politik demokratis, posisi masyarakat menjadi sangat vital. Oleh karena itu, peiaksanaaan sistem politik demokratis harus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk :
1. merumuskan kepentingannya sendiri;
2. memberitahukan kepentingannya kepada sesama warga negara dan pemerintah melalui tindakan individual dan kolektif, dan;
3. mengusahakan agar kepentingannya itu dipertimbangkan secara setara dalam proses pembuatan keputusan pemerintah, tidak didiskrimlnasi berdasarkan asal usulnya.
Sebuah sistem politik yang demokratis akhirnya menjadi pilihan walaupun memerlukan sejumlah prasyarat dan prasyarat tersebut tidak mudah untuk dipenuhi karena sejumlah faktor seperti tingkat pendidikan warga masyarakat, termasuk pendidikan politik masyarakat yang akan berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya budaya politik yang demokratis, komitmen penyelenggara kekuasaan untuk menciptakan sistem poltik yang demokratis, sampai pada faktor adanya peraturan hukum yang dapat menjadi instrumen bagi pelaksanaan sistem politik demokratis yang berkemanusiaan.
Di Indonesia sendiri, untuk mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi tersebut dalam konteks kepemiluan, negara pada akhirnya membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menyeimbangkan pelaksanaan dari demokrasi itu sendiri.
Keberadaan KPU sebagai komite pemilu di Indonesia menjadi tumpuan harapan banyak pihak untuk menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil. Pada Pemilu 2004 dibawah UU No 12 Tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, KPU menerima beban yang sangat berat.
Berkaitan dengan Pemilu, KPU tidak saja diberi wewenang menyusun tahapan demi tahapan pelaksanaan pemilu, tetapi juga harus menyediakan logistik pemilu bahkan berkaitan dengan pelanggaran administrasi, KPU harus menyelesaikan pelanggaran administrasi yang dilakukan baik oleh partai polltik maupun oleh calon-calon legislatif dan sudah barang tentu tugas paling berat adalah soal penghitungan suara.
Soal yang terakhir ini, pada Pemilu 2004, KPU telah menggunakan TekhnologI Informasi (Tl) yang oleh banyak maslh diragukan keampuhannya dalam menghitung suara secara akurat. Entry data dari tiap TPS melalui pos-pos KPPS memang tampak mudah, tetapi problemnya, jika sumber daya manuslanya tidak menguasai akan berakibat terjadinya kelambanan.
Penggunaan Tl ini juga menimbulkan kerawanan terjadinya manipulasi data. Oleh karena itu, penggunaan Tl harus dibarengi adanya katub pengaman untuk mengantisipasi manipulasi data.
Dari peristiwa tersebut, perlu fikirnya kita semua meng-otokritik yang bisa menjadikan motivasi alam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan keberlangsungnya pemilu akan mencerminkan kesadaran masyarakatnya. Artinya adalah pemilihan umum yang demokratis akan mencerminkan masyarakat yang demokratis pula.
Atau dengan kata lain, kadar demokrasi dalam pemilu dapat digunakan untuk mellhat kadar demokrasi sebuah masyarakat bernegara. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tidak hanya membutuhkan demokrasi sebagai sebuah prosedur tetapi yang lebih penting adalah membutuhkan demokrasi as value, sebagai sebuah nilai yang lebih esensial.
Ada etika berdemokrasi yang tidak boleh diabaikan dalam prosedur demokrasi seperti nilai kejujuran, keadilan, kompetisi yang sehat dan partisipasi yang terbuka. Selain Itu, prasyarat normatif juga menjadi bagian terpenting untuk bisa menciptakan pemilu demokratis.
Sepanjang prasyarat normatif ditegakkan, kemungkinan besar pemilu demokratis akan dapat diwujudkan di Indonesia, walaupun agaknya masih belum sepenuhnya memperhatikan aspek nilai dan prasyarat pemilu demokratis, terbukti masih ditemukannya beberapa perbuatan yang tidak sesui dengan aspek tersebut.
Ambil contoh pemalsuan ijasah untuk menjadi caleg, money politik. kecurangan dalam kampanye, pemungutan suara dan pada penghitungan suara ditingkat tertentu. Dengan demikian, pemilu sebagai sebuah event dalam berdemokrasi telah menuai sejumlah pengingkaran terhadap aspek nilai dan prasyarat demokrasi itu sendiri.
Walaupun demikian, semangat berdemokrasi demi terwujudnya masyarakat yang cerdas sebagaimana preamble UUD 1945 adalah sesuatu yang perlu kita integrasikan dalam diri, sehingga menjadi lebih baik dalam berkehidupan bernegara bukanlah pilihan melainkan kewajiban sebagai warga negara yang baik.***