Thursday, 18 April 2024
HomeNasionalPenerapan Syarat Dihapusnya PCR, Bagian Dari Masa Transisi Menuju Endemi

Penerapan Syarat Dihapusnya PCR, Bagian Dari Masa Transisi Menuju Endemi

Bogordaily.net – Syarat baru bagi para pelaku perjalan domestik, terkait penghapusan syarat negatif Covid-19 melalui hasil tes maupun rapid antigen, merupakan bentuk uji coba pemerintah dalam menghadapi pandemi .

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19, Alexander K. Ginting mengatakan, uji coba lain yang sedang dilakukan oleh pemerintah yakni dengan memberlakukan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sudah mulai diterapkan di Bali, sejak Seni, 7 Maret 2022 kemarin.

“Jadi sifatnya uji coba sebagai bentuk masa pandemi yang sudah kita jalani lebih dua tahun ini,” kata Alex dikutip CNNIndonesia.com, Selasa, 8 Maret 2022.

Ketetapan itu akan menyasar warga pelaku perjalanan domestik baik jalur darat, laut, maupun udara. Selain itu, kebijakan ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 lengkap atau dua dosis.

Namun demikian, Alex belum bisa memastikan kepastian tanggal pelaksanaan aturan penghapusan pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri tersebut. Ketetapan itu saat ini masih digodok dan rencananya Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru pada hari ini.

“Kita harus menunggu SE Satgas Covid-19 untuk pelaksanaannya,” kata dia.

Lebih lanjut, Alex juga menambahkan selain merelaksasi sejumlah aktivitas publik. Pemerintah menurutnya juga akan mengakselerasi capaian vaksinasi Covid-19 baik dosis dua maupun dosis lanjutan atau booster.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here