Tuesday, 26 November 2024
HomeEkonomiPenetapan Kenaikan PPN 11 Persen, Ini Barang dan Jasa yang Alami Kenaikan

Penetapan Kenaikan PPN 11 Persen, Ini Barang dan Jasa yang Alami Kenaikan

Bogordaily.net -Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menaikkan tarif PPN secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam beleid ini juga disebutkan kenaikan tarif PPN akan lebih tinggi yakni jadi 12% pada 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN tersebut tentunya akan berdampak pada harga barang mulai dari kebutuhan rumah tangga yang ada di supermarket hingga membeli baju dan makan di restoran, makin mahal.

Namun, jika barang sembako tersebut dijual di supermarket maka akan tetap dikenakan PPN. Artinya pembayaran yang harus dikeluarkan konsumen makin mahal. Sebab, dalam transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli.

Selain itu, dalam beleid tersebut pemerintah juga menetapkan tarif khusus untuk barang dan jasa tertentu. Tarif ini adalah tarif final yang nilainya mulai dari 1% hingga 3% yang nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Meski belum dirinci dengan jelas, namun berkali-kali Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi sinyal bahwa tarif PPh final khusus ini akan menjangkau barang-barang sembako yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat luas.

Misalnya adalah beras serta daging impor yang hanya segelintir orang yang bisa menikmati. Barang tersebut pun hanya bisa ditemukan di supermarket.

Sebab, harga daging dan beras impor ini harganya bisa 5-10 kali lipat lebih mahal dari beras dan daging yang merupakan produksi lokal. Namun, hingga saat ini belum ada aturan turunan yang memperjelas kebijakan tersebut.

Meski demikian, dalam UU HPP tersebut disebutkan beberapa barang dan jasa yang masih dikenakan pajak dalam pembeliannya adalah:

Berupa Jasa :

  • Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan
  • Jas perhotelan
  • Jasa boga dan katering
  • Jasa penyediaan tempat parkir

Yang berupa barang:

  • Pembelian makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya.
  • Pembelian emas batangan
  • Pembelian SBN
  • Pembelian kebutuhan di supermarket

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here