Friday, 22 November 2024
HomeKota BogorPeran Puskesmas di Era Pandemi

Peran Puskesmas di Era Pandemi

Bogordaily.net – COVID-19 telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO, 2020). Secara nasional melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020 yang diperbarui melalui Keputusan nomor 13 A Tahun 2020, telah ditetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Selanjutnya, dengan memperhatikan eskalasi kasus dan perluasan wilayah terdampak, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, serta Keputusan Presiden Nomor  11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.

Penambahan dan penyebaran kasus COVID-19 secara global berlangsung cukup cepat. Pada tanggal 28 Maret 2020, WHO risk assessment memasukkannya dalam kategori Very High dimana pada saat itu telah dilaporkan total temuan kasus infeksi sebesar 571.678 kasus dengan total 26.494 kematian.

Kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia pertama kali ditemukan pada 2 Maret 2020, kasus ini terus bertambah hingga pada hari ke 62, yaitu tanggal 3 Mei 2020, total kasus positif sebanyak 11.192 kasus, 1.876 kasus sembuh dan 845 kasus meninggal. Angka tersebut memang menunjukkan jumlah kasus penyakit yang tinggi.

Namun jika dibandingkan dengan jumlah populasi penduduk Indonesia yang lebih dari 267 juta jiwa, maka perbandingan jumlah masyarakat yang tidak terinfeksi masih lebiht inggi. Ini berarti selain penanganan kasus terinfeksi COVID-19, upaya pelayanan kesehatan lain seperti promotif dan preventif perlu tetap menjadi perhatian bagi petugas pelayanan kesehatan terutama di Puskesmas.

Pusat Kesehatan Masyarakat yang (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat danu paya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Puskesmas memiliki prinsip dalam penyelenggaraannya sehingga Puskesmas bertanggungjawab:

  1. mendorong seluruh pemangkuke pentingan berpartisipasi dalam upaya mencegah dan mengurangi risiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
  2. dalam pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya
  3. mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu,keluarga, kelompok, dan masyarakat
  4. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat diwilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya, dan kepercayaan
  5. menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan, dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan
  6. mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan SistemRujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas

Oleh karena itu, peran FKTP pada pandemi COVID-19 sangat penting khususnya Puskesmas terutama dalam melakukan prevensi, deteksi dan respon di dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Hal ini merupakan bagian yang akan dilakukan bersama agar dapat mengendalikan jumlah kasus.

Puskesmas harus mampu mengelola, memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisien dalam memutus mata rantai penularan, baik di level individu, keluarga dan masyarakat. Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan komunikasi risiko dan KIE, pemberdayaan masyarakat, dan penggerakan peran serta lintas sektor.

Puskesmas melakukan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya pada berbagai aspek baik pada sisi prevensi, deteksi dan respon.

Puskesmas merupakan garda terdepan dalam memutus mata rantai penularan COVID-19 karena berada di setiap kecamatan dan memiliki konsep wilayah. Dalam kondisi pandemi COVID-19 ini, Puskesmas perlu melakukan berbagai upaya dalam penanganan pencegahan dan pembatasan penularan infeksi. Meskipun saat ini hal tersebut menjadi prioritas, bukan berarti Puskesmas dapat meninggalkan pelayanan lain yang menjadi fungsi Puskesmas itu melaksanakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama seperti yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Berdasarkan teori H.L BLUM, derajat kesehatan dipengaruhi oleh 4 faktor yang saling terkai tyaitu lingkungan (40%), perilaku kesehatan (30%), pelayanan kesehatan(20%) dan genetik (10%).

Dari keempat faktor tersebut, perilaku dan lingkungan memiliki pengaruh yang besar. Faktor ini sangat dipengaruhi oleh perilaku dari masyarakat sendiri, oleh karenanya implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat(Germas) dalam memasyarakatkan budaya hidup sehat serta keterlibatan lintas sektor perlu didorong. Dorongan ini dilakukan pemerintah daerah mulai dari tingkat RT/RW sampai nanti ketingkat pusat.

Peran Puskes mas dalam melakukan prevensi, deteksi dan respon dilaksanakan secara terintegrasi dalam memberikan pelayanan kesehatan lainnya pada masa pandemi COVID-19.

Fokus penanganan pandemi COVID-19 tidak hanya bertumbuh pada penanganan kasus,tetapi perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pemutusan rantaip enularan agar secara sukarela dan patuh menjalankan anjuran pemerintah untuk menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan tetap diam di rumah.

Peran Puskesmas sangat penting dalam mewujudkan kemandirian masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat dalam mengubah perilaku dan lingkungan yang sejalan dengan teori H.L Blum, yakni masyarakat didorong untuk memiliki perilaku hidup sehat yang memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat serta hidup dalam lingkungan sehat.

Berdasarkan kajian yang ada, hanya 20% pasien terinfeksi yang memerlukan perawatan di rumah sakit, sedangkan 80% yang karantina mandiri dan isolasidiri dirumah yang hal ini merupakan tugas Puskesmas bersama lintas sektor yang terlibat sebagai Tim Satgas COVID-19 Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk melakukan pengawasan.

Upaya puskesmas dalam melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 adalah

  1. Prevensi
  2. Melakukan komunikasi risiko termasuk penyebarluasan media KIE COVID-19 kepada
  3. Pemantauan ketempat-tempat umum bersama lintas sector dan tokoh
  4. Deteksi
  5. Surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan pneumonia melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
  6. Surveilan saktif/pemantauan terhadap pelaku perjalanan dari wilayah/Negara
  7. Membangun dan memperkuat jejaring kerja survey lans dengan pemangkukewenangan, lintas sector dan tokoh
  8. Surveilans contact tracing pada orang dekat kasus, PDP dan pelaku perjalanan serta
  9. Respon
  10. Tata laksana klinis sesuai kondisi pasien
  11. Melakukan rujukan ke RS sesuai indikasi medis
  12. Memperhatikan prinsip PPI
  13. Notifikasi kasus 1×24 jam secara berjenjang
  14. Melakukan penyelidikan epidemiologi berkoordinasi dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota
  15. Mengidentifikasi kontak erat yang berasal dari masyarakat dan petugas kesehatan
  16. Melakukan pemantauan Kesehatan PDP ringan, ODP dan OTG menggunakan formulir sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) padarevisi 4/terakhir
  17. Mencatat dan melaporkan hasil pemantauan secara rutin
  18. Edukasi pasien untuk isolasi diri di rumah
  19. Melakukan komunikas irisiko kepada keluarga dan masyarakat
  20. Pengambilan specimen dan berkooordinasi dengan dinas kesehatan setempat terkait pengiriman specimen

Selain 3 kegiatan di atas Puskesmas juga giat melakukan kegiatan vaksinasi kepada seluruh sasaran di wilayah kerjanya dengan berbagai inovasi agar seluruh warga mendapatkan vaksin sampai dengan 2 dosis full.

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya selain kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang menjadi prioritas Puskesmas saat ini, Puskesmas juga tetap harus menjalankan pelayanan kesehatan di Puskesmas. Pelayanan Puskesmas terdiri dari Pelayanan Dalam Gedung dan Pelayanan Kesehatan Luar Gedung.

Namun pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas dilaksanakan dengan petunjuk teknis pelayanan kesehatan di Puskesmas selama masa pandemi yang dikeluarkan oleh Kementerian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here