Friday, 20 September 2024
HomeNasionalPeringati Harlah Ke-20, BNN RI Musnahkan 339 Kg Sabu dan 16.532 Butir...

Peringati Harlah Ke-20, BNN RI Musnahkan 339 Kg Sabu dan 16.532 Butir Ekstasi

Bogordaily.net-Memperingati dua dasawarsa sebagai pengemban tugas dalam Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 339,97 Kilogram sabu dan 16.532 butir ekstasi.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan untuk pertama kalinya di tahun 2022 ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika periode Januari sampai Februari dengan melibatkan 24 orang tersangka.

“Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 340.337,2 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut kemudian disisihkan sebanyak 365,38 gram sabu dan 54 butir ekstasi guna kepentingan pemeriksaan laboratorium, sehingga jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 339.971,82 gram sabu dan 16.532 butir ekstasi,” tuturnya melalui pers releasenya, Selasa 22 Maret 2022.

Dari ke-sembilan kasus tersebut, menurut Golose, pada kasus pertama BNN RI berhasil mengamankan 10.571 Gram Sabu. Yang mana berdasarkan pendalaman intelijen, petugas BNN RI berhasil mengamankan 10.571 gram sabu dari 3 orang tersangka, masing-masing berinisial IKA, MN, dan AM di sebuah area parkir mobil RSUD yang berada di kawasan MT. Haryono, Balikpapan Tengah, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat 7 Januari lalu.

“Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan menyembunyikan paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh Cina diantara dinding bak samping kanan dan kiri mobil double cabin. Mobil berisi sabu tersebut kemudian diserah terimakan di sebuah area parkir dengan kondisi pintu tidak terkunci. Selanjutnya kunci mobil disembunyikan tersangka dibawah karpet lantai mobil bagian kemudi untuk memudahkan tersangka lainnya membawa mobil tersebut,” ungkapnya.

Lalu pada kasus kedua, BNN RI pun berhasil mengamankan 139.389,8 Gram Sabu, pada bulan januari 2022, petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan YT didalam mobil yang berada di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau. Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua buah tas ransel yang didalamnya terdapat bungkusan kertas kado berisi plastik sebanyak lima bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang berisikan sabu. Sehingga total terdapat 10 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi sabu dengan total berat keseluruhan 10.562,6 gram.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EP alias M di dalam perkebunan kelapa sawit. Petugas selanjutnya mengamankan EP alias M dengan turut menyita 120 bungkus sabu yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan 128.827,2 gram. Sehingga jumlah barang bukti narkotika yang disita dari kasus ini adalah sebanyak 139.389,8 gram sabu.

“Pada kasus ketiga, petugas BNN RI menyita barang bukti berupa 36.870,4 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi dari dua orang tersangka berinisial RS dan RA. Keduanya diamankan di kawasan Lubuk Gaung, Dumai, Riau, pada Sabtu 8 Januari,” katanya.

Lebih lanjut, di kasus ke empat, menurut Golose, BNN RI berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika berinisial A yang diketahui akan melakukan penyelundupan narkotika dari Pontianak ke Banjarmasin. Dari profiling dan surveillance yang dilakukan petugas, diamankan tiga orang tersangka, yaitu R, R bin M, dan J, di dua tempat berbeda di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat, 14 Januari 2022, Total barang bukti yang disita pada jaringan ini adalah sebanyak 31.632,3 gram sabu.

“Kasus kelima, kami berhasil mengungkap kasus yang melibatkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial B alias B bin BA, F bin MJ, MAA alias S bin A, dan J alias N bin MR. Keempatnya diidentifikasi sebagai jaringan sindikat narkotika wilayah Pidie Jaya – Aceh. Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah 106.312 gram sabu yang dibungkus didalam kemasan teh Cina yang
disembunyikan di dalam karung,” lanjutnya.

Tak berhenti disitu, Golose pun berhasil menangkap dua orang tersangka dengan inisial F alias J dan I, keduanya diamankan di tempat berbeda di sebuah kawasan Aceh Utara, Aceh. Barang bukti yang disita berupa 9.597,7 gram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.

“Kasus 7 (27,5 Gram Sabu) Pada kasus ini, narkotika jenis sabu seberat 27,5 gram diselundupkan melalui jasa pengiriman. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap paket tersebut, diketahui bahwa nama dan alamat pengirim adalah fiktif,” kata Golose.

Lalu, Berdasarkan hasil penyelidikan intelijen, petugas BNN RI bersama BNN Provinsi DKI Jakarta berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dua diantaranya merupakan target pegejaran petugas (DPO) pada kasus narkotika yang sebelumnya pernah diungkap. Ketiga tersangka masing-masing berinisial S alias J, H alias I, dan YS alias B. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di daerah Bogor, dengan jumlah barang bukti berupa 661,5 gram sabu.

“Terakhir pengungkapan kasus berawal dari diamankannya 2 orang tersangka berinisial Y alias Yus dan MR alias W di Katingan, Kalimantan Tenga. Dari mobil yang dikendarainya, petugas berhasil menemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu seberat 5.275 gram yang disembunyikan di dalam door trim. Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan tersangka lainnya, yaitu H alias K di Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” tuturnya.

Menurut Golose, pemusnahan barang bukti yang dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BNN RI ke-20 ini dapat menyelamatkan 1.718.272 anak bangsa dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.***

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here