Saturday, 1 June 2024
HomeBeritaPSSI Digugat Perusahaan Asal Belgia Ratusan Miliar

PSSI Digugat Perusahaan Asal Belgia Ratusan Miliar

Bogordaily.net digugat perusahaan asal Belgia, Target Eleven terkait masalah utang. diklaim memiliki utang sebesar 43 juta euro atau setara Rp680 miliar.

Media Belgia, RTBF melaporkan utang tersebut buntut dari kerja sama antara dan Target Eleven untuk mengembangkan dua level kompetisi di Indonesia.

Komunikasi kerja sama antara dan Target Eleven sudah dimulai sejak 2011. Pada 2013 wakil dari Target Eleven David Richard datang ke Indonesia dan disebut telah menjalin kesepakatan, bahkan diklaim pemerintah Indonesia ikut terlibat.

“Disepakati remunerasi tetap dan variabel lain, yang tergantung pada kontrak komersial yang harus kami tandatangani seperti perjanjian sponsor dan hak siar televisi,” kata Direktur Target Eleven Patrick Mbaya dilansir Suara.com dari RTBF.

“Juga mengadakan pembicaraan dengan kelompok televisi yang akan menghasilkan kontrak 10 tahun dengan jumlah total 1,5 miliar dolar AS, tetapi Federasi Indonesia tidak memenuhi komitmen keuangannya karena masalah internal,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu kerja sama kedua belah pihak tidak berjalan mulus menyusul kisruh sepak bola Tanah Air mulai dari dualisme federasi, kompetisi, hingga puncaknya sanksi FIFA pada 2015.

Masalah itu diduga menjadi penyebab mandeknya pembayaran ke Target Eleven. Target Eleven kemudian melaporkan ke CAS pada 9 Juni 2021.

Media tersebut juga menyebut sempat ada komunikasi dengan Target Eleven untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Jumlah yang harus dibayar memang signifikan dan itu karena pekerjaan yang sudah dilakukan selama beberapa tahun dan kompensasi atas hilangnya pendapatan berdasarkan kontrak utama yang seharusnya kami tandatangani untuk liga, seperti hak siar televisi sebesar 1,5 miliar atau 150 juta USD/tahun,” kata Patrick Mbaya.

Sambil menunggu keputusan sementara dari pengadilan arbitrase, Target Eleven baru saja menunjuk “arbiter” dan memiliki sepuluh hari untuk melakukan hal yang sama.”

“Jika tidak dilakukan pada 21 Maret, Ketua Pengadilan akan menjalankan perkara ini. Para arbiter ini kemudian harus memilih seorang presiden untuk menyusun arbitrase,” terangnya.

Sementara itu belum ada pernyataan resmi dari mengenai masalah ini. Awak media yang mencoba menghubungi belum mendapat tanggapan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here