Sunday, 28 April 2024
HomeKabupaten BogorSadis! Rampok dan Tusuk Teman saat Liburan di Puncak, Pria Ini Diringkus...

Sadis! Rampok dan Tusuk Teman saat Liburan di Puncak, Pria Ini Diringkus  

Bogordaily.net–  Seorang pria berusia 20 tahun harus berurusan dengan hukum. Pria berinisial SAB itu diringkus polisi lantaran diduga nekat merampok dan menusuk temannya sendiri di kawasan , . Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cisarua Kompol Supriyanto mengatakan peristiwa bemula saat pelaku bersama korban RT (28) hendak pergi berlibur ke Bandung menggunakan mobil pada Senin 21 Maret 2022 lalu. Di perjalanannya, pelaku mengajak korban mampir ke sebuah villa di kawasan tepatnya Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, .

Kepada korban, pelaku awalnya mengaku memiliki sebuah villa di dan mengajaknya untuk beristirahat.

Setibanya di Jalan Kampung Tugu Utara, pelaku tiba-tiba berhenti di sebuah perkebunan teh dengan alasan untuk melihat pemandangan. Di lokasi itulah pelaku menusuk korban hingga tersungkur. Melihat korban tak berdaya pelaku segera merampas harta bendanya.

“Korban berhasil diselamatkan oleh warga yang menemukannya di dekat sebuah villa yang langsung dievakuasi menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” kata Supriyanto dalam keterangannya dilansir dari Okezone.com, Rabu, 30 Maret 2022.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi yang tak lama kemudian tiba di lokasi. Polisi lalu melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, Unit Reskrim bersama Resmob Polres Bogor menangkap pelaku sekira pukul 05.30 WIB pagi di depan rumahnya di kawasan Jakarta Barat, Rabu, 30 Maret 2022.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa masker, jam tangan, baju milik korban dan pisau lipat yang digunakan pelaku menusuk temannya. Sementara, untuk keberadaan barang bukti lainnya seperti mobil, handphone, laptop dan dompet korban masih dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here