Thursday, 18 April 2024
HomeNasionalResmi Berlaku Hari Ini, Naik Pesawat hingga Kereta Api Tak Wajib Tes...

Resmi Berlaku Hari Ini, Naik Pesawat hingga Kereta Api Tak Wajib Tes Covid-19! Begini Aturannya    

Bogordaily.net–Mulai hari ini, Selasa, 8 Maret 2022, pemerintah resmi menghapus aturan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis. Aturan ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara hingga waktu yang tidak ditentukan tergantung perkembangan situasi pandemi Covid-19 ke depan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Suharyanto, Selasa, 8 Maret 2022.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulis SE 11/2022 tersebut dilansir dari Suara.com, Selasa, 8 Maret 2022.

Aturan bebas dari tes PCR dan antigen juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun, tetapi harus didampingi selama perjalanan dengan protokol kesehatan ketat.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” sambungnya.

Sementara orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai .

Kemudian orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3×24 jam atau tes antigen dalam 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai , disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.

“Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” jelasnya.

Meski aturan tes PCR dan antigen sebagai sudah dicabut, penerapan protokol kesehatan 3M; memakai masker, menjaga jarak 1,5 meter, dan mencuci tangan selama perjalanan tetap diwajibkan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here