Saturday, 5 April 2025
HomeHiburanRizky Febian Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri,Terkait Doni Salmanan

Rizky Febian Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri,Terkait Doni Salmanan

Bogordaily.net – Terkait kasus yang memjerat , jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu siang, 16 Maret 2022. Dirinya akan menjadi saksi kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang.

Kuasa hukum , Ahmad Ramzy menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk berkoordinasi kepada penyidik terkait pemeriksaan kliennya. Ia ingin meminta izin untuk mengundurkan pemeriksaan kliennya.

“Hari ini saya koordinasi yang harusnya dipanggil jam 10 klien saya , saya minta untuk diundur agak siang sedikit, nanti jam 2 kita akan hadir di sini untuk siap diperiksa oleh penyidik siber Bareskrim Polri,” ucap Ahmad Ramzy kepada awak media, Rabu, 16 Maret 2022.

Ahmad Ramzy menyampaikan jika akan diperiksa sebagai saksi atas kasus . Namun pihaknya, tidak bisa menjabarkan materi nya apa saja yang nanti akan ditanyakan kepada klient nya itu, karena sudah wewenang Bareskrim Polri.

“Nah, itukan materi penyidikan. Saya belum bisa tahu karena hari ini belum diperiksa, nanti jam 2 diperiksa. Ketika selesai diperiksa, saya bisa kasih keterangan,” katanya.

sendiri memang telah siap untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus . Ia akan hadir sebagai warga negara yang baik.

“Artinya sebagai warga negara yang baik, Rizky siap datang kok. Namanya orang dipanggil polisi, biasa saya. Tapi ya harus datang,” kayanya.

Pemeriksaan yang seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB akan diundur hingga pukul 14.00 WIB setelah mendapatkan izin dari penyidik.

Diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan investasi bodong dan pencucian uang. Banyak public figure yang mendapatkan uang dari dirinya secara cuma-cuma.

Ia pun disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayar 1 UU ITE, dengan ancaman pindana 6 tahun penjara; Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here