Bogordaily.net – Tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea OnlyFans bebas jadi tersangka. Ia menyampaikan permintaan maaf setelah membuat gaduh terkait video asusila yang diunggahnya di situs OnlyFans.
Dea yang ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten pornografi oleh Polda Metro Jaya, tidak dilakukan penahanan meskipun berstatus tersangka. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada Kamis malam, 24 Maret 2022 dan dilakukan pemeriksaan, Jumat 25 Maret 2022.
Content creator OnlyFans sampikan permintaa maaf atas perbuatannya membuat dan menyebarkan konten pornografi. Dea OnlyFans Bebas Jadi Tersangka
“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana,” kata Dea di Polda Metro Jaya, Senin, 28 Maret 2022.
Mengenai kasus yang menimpa dirinya, Dea enggan berbicara banyak soal kasusnya, dia hanya mengatakan dirinya akan berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian terkait proses hukumnya.
“Di sini saya hanya ingin kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya juga berusaha untuk lebih tegar lagi menghadapi masalah ini ke depannya. Saya juga minta doanya agar diberi ketegaran dan masalah ini cepat selesai,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Dea sudah tiba di Polda Metro Jaya. Konten kreator di OnlyFans itu kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik usai ditangkap di sebuah kos-kosan di Malang, Jawa Timur, Kamis, 24 Maret 2022 malam.
Dea OnlyFans mendadak viral usai diundang ke podcast Close The Door Deddy Corbuzier. Mereka membahas tentang aplikasi OnlyFans yang disebut kerap memperjualbelikan konten dewasa. Dea diduga kerap membuat video dewasa di platform tersebut. Kini Dea OnlyFans bebas dari jeratan hukum.***