Bogordaily.net– Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah seluas 340 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Kamis 31 Maret 2022.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan dilakukan terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Agus Anwar.
“Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp635.443.200.000,40,” ujar Rionald Silaban melalui persnya, Kamis, 31 Maret 2022.
Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar  dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Proses pelaksanaan APU terhadap Agus Anwar telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-71/PUPNC.10/2009 tanggal 18 Februari 2009. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas barang jaminan Agus Anwar sesuai APU,” jelasnya.
Barang jaminan obligor Agus Anwar yang dilakukan penyitaan saat ini berupa tanah seluas kurang lebih 340 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang atau dulu Citeureup (dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari).
“Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah, terdiri dari 11 Sertifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994,” ujar Rionald.
Selanjutnya, kata Rionald, secara simultan Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas sekitar 340 hektar yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset.
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini kata Rionald dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.
“Selanjutnya atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya,” lanjutnya.
Menurut Rionald, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.(Muhammad Irfan Ramadan)