Bogordaily.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil meringkus 6 orang kawanan begal yang berinisial MA (21), SK (19), ZAF (22), I (17), AS (17) dan MRS (17) yang beraksi di daerah Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dalam melancarkan aksinya, kawanan begal tersebut mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam dan pistol korek api, serta melakukan tindakan kekerasan.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa, kawanan begal tersebut melancarkan aksinya pada tanggal 2 Maret 2022 sekitar pukul 24.00 WIB dini hari di Jalan Raya Cilebut, Desa Cilebut, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Saat kejadian, korban berinisial R, sempat melakukan perlawanan.
“Akhirnya korban terluka setelah terkena bacokan di bagian punggung. Dari perlawaman tersebut, sehingga yang berhasil diambil oleh si pelaku awalnya mau merampas kendaraan motor, hanya berhasil merampas handphone dari milik korban,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mako Polres Bogor, Senin 14 Maret 2022.
Lebih lanjut ia mengatakan, petugas kepolisian berhasil membekuk pelaku dua hari kemudian dari hari kejadian dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, senjata tajam berupa pedang katana, pistol revolver korek api, sejumlah pakaian, helm dan lain-lain.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menambahkan, menurut pengakuan para tersangka pelaku, mereka sudah melakukan aksinya selama tiga kali.
“Para tersangka yang bukan resedivis ini mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya, dimana lokasinya di wilayah Tamah Sereal, Kota Bogor dan Sukaraja, Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, kata Siswo, hasil penjualan handphone atau hasil curian lainnya, digunakan para tersangka untuk membeli minuman keras (miras).
“Akibat dibacok dengan sebilah pedang di bagian punggungnya oleg tersangka berinisial SK (19 tahun), korban bermama Rizky saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit,” tutupnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP junto pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimalnya 12 tahun penjara.*
(Muhammad Irfan Ramadan)