Bogordaily.net–Sinopharm resmi masuk daftar regimen vaksin booster yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Total saat ini ada enam jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia yakni Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J) dan Sinopharm.
Merujuk siaran pers Kemenkes yang dilansir dari Kontan.co.id, pemberian dosis vaksin booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain Homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. Sementara Heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster bagi vaksin Sinopharm pada 2 Februari 2022.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, sesuai persyaratan penggunaan darurat, BPOM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin Covid-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas.
Vaksin Covid-19 booster Sinopharm telah didaftarkan PT Kimia Farma untuk penggunaan booster homolog pada usia dewasa 18 tahun atau lebih yang telah mendapatkan dosis primer lengkap sekurang-kurangnya enam bulan.
Berdasarkan aspek keamanan, efek samping penggunaan vaksin Covid-19 booster Sinopharm sebagai booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik. Efek samping tersebut yakni nyeri di tempat suntikan, pembengkakan dan kemerahan, sakit kepala, kelelahan, nyeri otot.***