Bogordaily.net – Nurhayati, mantan Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, tidak lagi menjadi tersangka. Setelah menerima surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Kabupaten Cirebon, kini dirinya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka mana Kuwu, Supriyadi.
Melalui penasihat hukum Nurhayati, Elyasa Budiyanto mengatakan, dengan keluarnya SKP2, maka berakhir sudah status Nurhayati sebagai tersangka.
“Perkara pokoknya yakni dengan tersangka saudara kuwu (Supriyadi) tetap masih berjalan, dan Bu Nurhayati sebagai saksi,” ucap Elyasa, Rabu, 2 Maret 2022.
Elyasa mewakili keluarga Nurhayati, mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang membantu sampai titik ini, khususnya awak media, baik online, cetak maupun televisi wilayah Cirebon dan sekitarnya.
“Ya proses selanjutnya Bu Nurhayati menjalani sidang kasusnya kuwu Supriyadi, Nurhayati tidak lagi tersangka,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Nurhayati menyampaikan rasa syukur atas dibebaskannya status tersangka tersebut.
“Syukur Alhamdulillah, semua ini atas kerja keras, kerja ikhlas dari tim kuasa hukum saya dan LBH IK UII atas perjuangannya, saya ucapkan terima kasih sampai saya dapatkan SKP2 ini,” ucap Nurhayati.
Ia mengaku sudah lega dengan beban berat yang ada dipundaknya selama tiga bulan terakhir. Hal ini berkat kerja keras kuasa hukum dan juga LBH IKA UII selama ini.
Terkait dengan pemulihan nama baiknya, Nurhayati mengaku akan membicarakan hal tersebut kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti kita akan bicarakan dengan tim kuasa saya,” ucapnya.***