Bogordaily.net– Aparatur penegak hukum diminta menindak tegas pencemar sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, perusahaan yang diduga melakukan pencemaran dinilai sepatutnya dikenakan sanksi maksimal pidana lingkungan hidup dan bukan melalui peraturan daerah (perda).
bahkan Koordinator Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) Puarman berkaca pada 15 perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran pada 2018 di pengadilan hanya divonis membayar denda.
Puarman mengatakan sanksi itu bukan hanya sekadar denda, tetapi juga jerat pidana sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Agar para perusahaan yang diduga membuang limbahnya ke sungai cileungsi mendapatkan efek jera akibat perbuatannya.
“Tidak ada efek jera bila perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran sungai hanya divonis dengan hanya membayar denda. Harus dijerat UU PPLH,” kata Puarman, Jumat 25 Maret 2022.
Untuk itu ia meminta kepada para aparatur terkait dan dinas-dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas, karena bila dibiarkan berlarut-larut ekosistem di sungai Cileungsi akan terncam.
Berdasarkan pengamatan KP2C, tercemarnya aliran sungai ini telah berlangsung lima hari terakhir. Airnya hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat. Menurut Puarman, kejadian ini selalu terjadi setiap tahun saat debit sungai Cileungsi menurun, karena musim kemarau.
Walau kondisinya belum separah 2018, tetapi kondisi ini buruk bagi kesehatan dan bisa makin membahayakan. Ditambah lagi sesuai prediksi BMKG, musim kemarau pada Juli bisa berlanjut hingga Oktober 2022.
(Muhammad Irfan Ramadan)