Thursday, 16 May 2024
HomePolitikTanggal Pemungutan Suara Ditetapkan, KPU Ajukan Peraturan Soal Jadwal Pemilu ke DPR

Tanggal Pemungutan Suara Ditetapkan, KPU Ajukan Peraturan Soal Jadwal Pemilu ke DPR

Bogordaily.net–Komisi Pemilihan Umum () telah menetapkan hari pemungutan suara pemilu pada 14 Februari 2024. pun segera mengajukan rancangan Peraturan (PKPU) mengenai jadwal, tahapan, dan program ke DPR.

“Selain itu rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik pada masa sidang berikutnya,” ujar Ketua , Ilham Saputra dilansir dari Republika.co.id, Jumat 4 Maret 2022.

Draf PKPU tersebut akan dibahas bersama Komisi II DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu lainnya melalui rapat dengar pendapat dalam waktu dekat.  Keduanya juga menjadi prioritas utama , karena tahapan rencananya dimulai 2022 ini.

KPU sebelumnya menerbitkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada pada 31 Januari lalu. Pada 14 Februari 2024, dilaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg), yakni DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Jadwal pemilu itu diputuskan berdasarkan hasil kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 24 Januari 2022. Para pihak ini menyepakati hari pemungutan suara pemilu diselenggarakan 14 Februari 2024.

Sementara itu terkait wacana penundaan dinilai tidak relevan dengan situasi yang ada. Sebab, DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri telah menyepakati tanggal pemungutan suara pada 2024 mendatang.

“Usulan penundaan pemilu sangat tidak relevan dengan alasan apapun,” kata Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Ihsan Maulana dikutip RMOL.id, Jumat 4 Maret 2022.

Ditetapkannya tanggal pemungutan suara oleh pemerintah, lanjut Ihsan, merupakan keputusan jelas dan tegas yang harus dijalankan. Sebaliknya, bila ingin menunda pelaksanaan karena masih berlangsungnya pandemi Covid-19, pemerintah harus memiliki cara agar pemilu berjalan dengan aman dan lancar.

“Selain itu, tidak ada urgensi apapun untuk menunda pemilu. Jika alasannya adalah pandemi, maka yang harus dijawab oleh pemerintah dan DPR adalah bagaimana membuat Pemilu serentak 2024 berjalan secara aman,” tegas Ihsan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here