Bogordaily.net– Tarif PPN atau Pajak Pertambahan Nilai naik menjadi 11 persen, sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan ini berlaku mulai April 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tarif PPN yang naik itu masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.
“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen,” kata Sri Mulyani dilansir dari Suara.com.
Tak hanya itu, pemerintah kabarnya juga akan menaikkan PPN kembali pada 2025 menjadi 12 persen.
Sri Mulyani menyadari, saat ini masyarakat dan pelaku usaha tengah fokus dalam pemulihan ekonomi. Namun, hal ini tidak membuat Pemerintah menunda untuk menaikkan pajak demi kesehatan keuangan.
“Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera penyehatan,” tegasnya.
“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara dunia,” lanjut dia.
Ia menekankan, pajak sebagai bentuk gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Pajak sendiri akan kembali digunakan untuk membangun kemudahan untuk warga.
“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus,” kata dia.
“Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya.***