Bogordaily.net – Konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia mempersoalkan status tersangka dalam kasus dugaan suap rekayasa korupsi pajak tahun 2016.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada Senin, 7 Maret 2022. Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 13/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitum permohonan, Ryan meminta PN Jaksel menyatakan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
PN Jaksel juga diminta untuk menyatakan proses penyidikan yang saat ini masih bergulir bertentangan dengan hukum karena tidak sesuai dengan tata cara prosedur yang diatur secara khusus (lex specialis), dalam Pasal 43A UU 6/1983 sebagaimana diubah dengan UU 16/2009 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan, serta UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri pemohon,” ucapnya.
Dalam gugatan Praperadilan ini, Ryan meminta PN Jaksel untuk menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang telah dan akan dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK. Ryan menuntut KPK agar merehabilitasi nama baiknya.
“Memerintahkan termohon untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp5.000.000 kepada pemohon,” sebagaimana bunyi petitum poin ke-7.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersangka kasus dugaan suap perpajakan tersebut. Ia meyakini proses hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tentu kami siap hadapi. Penyidikan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum,” ucap Ali*
(Muhamad Fadly)