Bogordaily.net – Aplikasi video asal China milik Bytednace, TikTok mengumumkan bahwa mereka akan menangguhkan streaming langsung dan pengunggahan video terhadap platfromnya yang ada di Rusia, pada Minggu, 6 Maret 2022.
Hal ini dilakukan karena mereka telah meninjau implikasi dari undang-undang media baru yang ditandatangani pada Jumat, 4 Maret oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin. UU itu antara lain menyebutkan jika pemerintah Rusia bisa memenjarakan seseorang atau lembaga jika terbukti menyebarkan berita palsu.
Ini membuat TikTok kesulitan untuk menginterpretasikan apa yang disebut dengan berita palsu. Karena subyektifitas dalam penentuan berita palsu ini berasal dari pemerintah Rusia.
“Kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini,” kata perusahaan media sosial itu dalam serangkaian posting Twitter.
Namun TikTok juga menyatakan jika pesan dalam aplikasi tidak akan terpengaruh oleh keputusan tersebut.
Dilaporkan oleh Reuters, Pemerintah AS pada Sabtu, 5 Maret mengutuk undang-undang baru dari Rusia tersebut, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan apa yang digambarkan Kremlin sebagai “berita palsu”.
Kenyataannya pada saat ini, peran media massa begitu penting dalam penyebaran berita. baik berita nasional mapunun internasional. Bahkan, terkadang melalui aplikasi yang beredar seperti TikTok salah satunya, berita lebih cepat diterima olek khalayak luas. Sehingga, masyarakat bisa menilai secara langsung terkait berita yang mereka lihat. Tentunya, bukan berita bohong.***