Bogordaily.net – Merespons banyaknya pecandu narkoba yang dipenjara membuat anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengusulkan pada Badan Narkotika Nasional (BNN), sebaiknya pecandu narkoba tidak dipenjara tapi direhabilitasi.
Wayan Sudirta mengusulkan langkah rehabilitasi perlu diberikan ke semua pecandu tanpa persyaratan kecuali pengguna. Wayan meminta, bagi pengedar narkoba diberi hukuman yang berat.
“Kalau dia pengedar, kalau perlu di hukum mati sekalian,” usul Wayan saat mengikuti rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose beserta jajaran di Gedung DPR RI, Rabu 30 Maret 2022.
Wayan memandang, fungsi rehabilitasi sangatlah strategis, apalagi jika mengingat kondisi Lapas sudah sangat memprihatinkan.
Sebab, lanjut Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, umumnya penghuni Lapas terkait kasus narkoba dan sudah mencapai 50 persen.
“Bukankah narapidana narkoba yang memenuhi ruang-ruang lapas, data beragam, tapi rata-rata di atas 50 persen itu dihuni oleh (penyalahguna) narkoba. Kalau kita kerucutkan lagi, dari tindak pidana khusus ternyata 96 persen itu (kasus) narkoba. Artinya kita tidak bisa menutup mata dari penuh sesaknya lapas karena narkoba,” ujar Wayan.
Wayan menyadari upaya rehabilitasi membutuhkan banyak anggaran. Namun demikian, hal itu dapat disiasati jika dilakukan peralihan anggaran lapas ke rehabilitasi.
Ia pun menaksir dana untuk rehabilitasi sebesar Rp 1,8 triliun, sedangkan anggaran Lapas sebesar Rp 3 triliun.
Apalagi, ia melihat sudah banyak rumah sakit yang bersemangat menggunakan biaya mandiri untuk rehabilitasi,
“Lalu kenapa kita ragu-ragu membuat program yang ekstrem untuk rehabilitasi,” jelas Wayan.
Legislator dapil Bali itu mengaku akan terus bersuara selama rehabilitasi kepada penyalahguna belum memuaskan.
“Generasi muda kita tidak bisa dipenjara terus menerus, butuh direhabilitasi, diobati,” pungkas Wayan.***