Bogordaily.net – Mall Sarinah sebagai mal tertua di Indonesia kini hadir dengan wajah baru setelah tutup kurang lebih selama dua tahun. Pusat perbelanjaan Sarinah kembali beroperasi dengan wajah baru yang mengusung tema Community Mall
“Today is the day! Momen yang telah dinantikan akhirnya datang juga. Wajah baru dari #TransformasiSarinah,” tulis akun Instagram @sarinahindonesia pada Senin, 21 Maret 2022.
Dibukanya kembali Sarinah diharapkan dapat menjadi wadah UMKM lokal yang dapat menggerakkan ekonomi masyarakat dan produk lokal agar bersaing dengan produk-produk luar.
“Kami siap menyambut kedatanganmu untuk menghabiskan waktu di tempat berkumpul terbaru dengan para tenant dan brand lokal Indonesia yang keren!” lanjut akun Instagram tersebut.
Pasca renovasi, kini terdapat beberapa titik di Gedung Sarinah yang dapat digunakan masyarakat sebagai tempat untuk mengabadikan momen. Diketahui, Sarinah setiap harinya dibuka mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Wajah baru Mal Sarinah yang mulai beroperasi pada Senin, 21 Maret 2022 kemarin cukup menarik perhatian masyarakat Tanah Air.
Tidak hanya masyarakat umum, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pun tertarik untuk memasarkan dan menjajakan usaha mereka di mal ini.
Selaras dengan itu, melansir Kompas.com, pengelola pusat perbelanjaan Sarinah telah menerapkan beberapa syarat bagi para pelaku UMKM yang mau menjajakan produknya di sana.
Sederet persyaratan tersebut untuk memastikan kualitas produk UMKM yang dijajakan di Mal Sarinah layak dipasarkan tingkat nasional dan internasional.
“Tentu disesuaikan dengan ‘market’-nya target ‘market’ Sarina adalah untuk kelas menengah dan menengah atas,” kata Direktur Utama PT Sarinah, Fetty Kwartati.
Lantas, jika pelaku UMKM ingin jualan di Mal Sarinah, apa saja syarat yang harus dipenuhi?
1. Hasil UMKM yang Berkualitas Tinggi dan Khas Indonesia
Kriteria dan syarat pertama jika kamu ingin jualan di Mal Sarinah ialah produk yang ditampilkan harus hasil dari tangan UMKM yang berkualitas tinggi dan khas budaya Indonesia.
Produk tersebut secara kualitas dan desain penampilan dan tentu harus ada menarik dan kita tambahkan kriteria keindonesiaan,” kata Fetty.
2. Dibuat dan Diproduksi Orang Indonesia
Syarat jualan kedua ialah produk tersebut, apa pun itu, dipastikan harus dibuat dan diproduksi oleh orang Indonesia.
Pihak Mal Sarinah tidak memperbolehkan para pelaku UMKM menjajakan barang hasil produksi luar negeri walaupun berlabel dalam negeri.
“Apakah produk tersebut dibuat di Indonesia atau cuma tempel merek padahal buatnya di luar?” ungkap Fetty.
3. Memiliki Unsur Kekinian
Syarat ketiga jika ingin jualan di Mall Sarinah adalah produk UMKM harus memiliki unsur kekinian.
Berdasarkan 3 syarat tersebut, pihak Mal Sarinah akan melakukan seleksi ketat terhadap ratusan UMKM yang sudah mengajukan diri untuk berdagang di pusat perbelanjaan Sarinah.
Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos secara kriteria akan diperbolehkan untuk menjajakan barang dagangannya di Mall Sarinah.
Diketahui sejauh ini sudah ada 500 UMKM yang menempati kios di dalam Mall Sarinah.***